logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT

Gembala Dan Tiga Warga Sipil Hilang Ditangkap Aparat Di Intan Jaya, TPNPB Desak Penyelidikan

Berdasarkan siaran pers resmi Komando Nasional TPNPB-OPM yang dirilis Jumat (17/7/2026), dilaporkan bahwa seorang gembala bernama Yonas Nambagani beserta tiga warga sipil diduga diculik atau ditangkap aparat militer Indonesia.

Papuanewsonline.com - 17 Jul 2026, 14:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Mimika 

– Sebuah laporan mengkhawatirkan datang dari Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan siaran pers resmi Komando Nasional TPNPB-OPM yang dirilis Jumat (17/7/2026), dilaporkan bahwa seorang gembala bernama Yonas Nambagani beserta tiga warga sipil lainnya—Simon Kopeau, Yosep Pogau, dan Agus Nabelau—diduga diculik atau ditangkap aparat militer Indonesia. Kejadian ini berlangsung saat berlangsungnya operasi militer di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, pada Kamis siang, 16 Juli 2026.

Hingga saat ini, keberadaan dan nasib keempat warga tersebut belum diketahui secara pasti. Warga setempat telah berupaya mencari mereka di pos militer terdekat, namun tidak ditemukan. Pihak TPNPB menyampaikan kekhawatiran yang mendalam bahwa para korban dituduh sebagai anggota kelompok bersenjata Kodap VIII Intan Jaya, sehingga dikhawatirkan keselamatan mereka terancam, bahkan diduga kuat telah disergap atau ditembak.

Selain di Kampung Jalai, operasi militer juga meluas hingga ke Kampung Abundoga dan pemukiman lain di wilayah tersebut. Namun, keterbatasan jaringan komunikasi dan akses membuat informasi mengenai dampak serta jumlah korban di daerah-daerah lain belum dapat dipastikan secara lengkap dan akurat. Situasi ini semakin menambah ketakutan dan kecemasan warga sipil yang tinggal di wilayah tersebut.

Merespons peristiwa ini, pihak TPNPB memohon perhatian serius dari lembaga Hak Asasi Manusia baik di tingkat nasional maupun internasional untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan keselamatan para korban. Mereka pun meminta pihak militer segera membebaskan warga sipil yang tidak bersalah ini. “Jangan tangkap dan tuduh warga sipil sembarangan. Jika ingin berhadapan, datanglah ke markas kami, bukan ke pemukiman warga,” tegas pernyataan tersebut.

Tindakan menangkap dan menuduh warga sipil tanpa bukti dinilai sebagai pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang. Pihak mereka menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto segera bertanggung jawab penuh atas segala peristiwa yang merugikan dan membahayakan nyawa warga sipil yang terjadi di tanah Papua selama masa konflik ini berlangsung.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE