Galian C di Lokasi Jembatan Selamat Datang SP2 Timika Terus Beroperasi
Pengusaha Galian C Pada Lokasi Jembatan Selamat Datang SP2 Timika Kebal Hukum
Papuanewsonline.com - 27 Jun 2025, 11:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Aktivitas pengambilan material bukan logam dan batuan (Galian C) pada lokasi Jembatan Selamat Datang SP2 Timika, masi beroperasih dan semakin tidak terkontrol, mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan di sekitar lokasi tersebut.
Pengusaha yang melakukan aktivitas Galian C ini walaupun nyata-nyata merusak lingkungan, termasuk fasilitas jalan poros SP2-SP5, namun tetap dibiarkan beraktifitas sehingga bisa dikatakan kebal hukum, padahal sudah ada Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.
Anehnya walaupun disoroti dan menuai kecaman namun aktifitas pengambilan galian C pada lokasi tersebut terus beroperasi.
Warga sekitar lokasi menuding lancarnya aktifitas itu, menunjukan kelemahan kepemimpinan Bupati Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam memimpin Kabupaten Mimika.
" Pemerintah Daerah tidak tegas atas hal ini berarti Bupati dan Wakil Bupati menunjukan kelemahan dalam memimpin Kabupaten ini," ucap Rian salah satu warga yang dekat di lokasi galian C, saat ditemui, Jumat (27/6/2025), Pagi.
Rian mengaku masyakarat sekitar jalan poros SP2 dan SP5 selalu mengeluh saat beraktifitas karena jalan rusak akibat pengambilan material di areah tersebut.
" Bisa liat sendiri, akibat dari pengambilan material ini, jalan berlubang, jalan juga penuh lumpur dan digenangi air, serta dipenuhi pasir dan kerikil-kerikil yang berjatuhan dari mobil truk yang terdapat sepanjang jalan," Ucapnya.
Lanjut Rian bahwa hal ini sangat mengganggu aktifitas dan kenyamanan dari masyarakat yang melintas di jalan.
Diketahui hingga kini, belum ada solusi jangka panjang dari Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah ini, seperti penegakan aturan terkait aktivitas galian C pada lokasi tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika juga terlihat mandul dalam mengatasi masala tersebut, sejumlah anggota DPRK Mimika terpantau hanya berteriak di Media, namun belum ada langkah konkrit untuk menertibkan aktivitas bebal dari pengusaha galian C pada lokasi jembatan selamat datang SP2 Timika. (Hendrik)