logo-website
Selasa, 18 Agu 2026,  WIT

Dulu Penyidik, Kini Melawan: Febrie Gugat Geledah Rumah Sentul

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan perlawanan terbuka di Pengadilan.

Papuanewsonline.com - 18 Agu 2026, 17:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah

Papuanewsonline.com, Jakarta - Tidak tinggal diam. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan perlawanan terbuka di Pengadilan.

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8) hari ini, Febrie meminta hakim tunggal untuk membatalkan total semua tindakan hukum yang menjeratnya - dari penetapan tersangka hingga penggeledahan di kediamannya di Sentul.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang mengajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Febrie, Farizi, saat membacakan petitum di ruang sidang PN Jaksel.

Tidak tanggung-tanggung, ini isi tuntutannya yang tajam:

1. Batalkan Status Tersangka. Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap dirinya.

2. Batalkan Geledah Sentul. Ia meminta penggeledahan di rumah Sentul yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah dan melanggar prosedur.

3. Batalkan Semua Surat. Mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan, hingga pencekalan ke luar negeri diminta dinyatakan tidak berlaku.

Ini bukan praperadilan tunggal. Tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan dua gugatan sekaligus pada 5 Agustus lalu. Sidang kedua dijadwalkan Rabu (19/8). Keduanya terdaftar dengan nomor 134 dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Langkah ini menjadi ironi telak. Febrie, yang dulu dikenal sebagai algojo kasus-kasus korupsi kakap di Kejagung, kini berada di posisi pesakitan.

Pihaknya mengklaim merasa dizalimi dan menyebut langkah praperadilan sebagai instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang sarat cacat prosedural.

Sidang hari ini menjadi penentu. Jika hakim mengabulkan, seluruh konstruksi penyidikan bisa runtuh. Jika ditolak, Febrie harus bersiap menghadapi jerat pidana yang ia dulu sering kenakan ke orang lain, maka pertanda bahwa duel baru dimulai di PN Jaksel.

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE