Disperindagkop Asmat Musnahkan 180 Bahan Makanan Kadaluwarsa
Papuanewsonline.com - 06 Apr 2023, 19:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Asmat- Ratusan bahan makanan dan minuman kadaluwarsa dimusnahkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Kamis, 06/04/2023.
Dinas Perindagkop Kabupaten Asmat memusnahkan 180 bahan makanan dan minuman tidak layak konsumsi, Produk-Produk Makanan dan Minuman yang disita tersebut merupakan hasil temuan tim pengawas turun langsung ke Toko, Kios, Warung dan Agen Sembako.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Disperindagkop Kabupaten Asmat.
Pantauan Papuanewsonline.com, Selain Kepala Dinas dan Staf Perindagkop, turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Asmat Absalom Amiyaram, S.Sos, M.Si, Waka Polres Asmat Kompol Sutardi, S.H, M.H, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kab. Asmat Drs. Daniel Rumruren, Staf Ahli Setda Kab. Asmat Yuli Rasdi, Kepala Dinas Sosial Amir Mahmud dan Musrika dan Perwakilan Pelaku Usaha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram, S.Sos, M.Si, dalam sambutanya mengapresiasi langkah Dinas Perindag Kabupaten Asmat karena kegiatan tersebut bisa melindungi Masyarakat dari bahan pokok makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
" Tujuan dari pengawasan ini sangat baik, harus bisa melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi, " Terangnya.
Lanjut Sekda berharap agar pengawasan juga dilakukan terhadap Kapal-kapal yang masuk ke kabupaten Asmat.
" Pak kadis saya minta agar setiap kapal-kapal yang masuk membawa barang-barang wajib diperiksa terlebih dahulu, kita akan jalan sampai ke kampung-kampung bukan hanya distrik saja" pinta sekda Absalom.
Ditempat yang sama, Kadis Perindagkop Kabupaten Asmat, Melianus Jitmau dalam sambutanya mengatakan, Program tentang Pengawasan setiap tahun akan terus dilakukan.
" Pengawasan terhadap Makanan dan Minuman serta obat-obatan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, "ya tahun ini kita lakukan tidak seperti tahun-tahun yang lalu, kalau dulu hanya staf dinas saja yang lakukan pengawasan, kalau tahun ini kita minta perwakilan dari unsur Polri, Satpol PP, Dinkes dan Bidang Perekonomian Setda untuk bergabung bersama Tim Pengawasan ini" ucap Kadis Jitmau.
Sementara itu diketahui, Dinas Peridagkop Kabupaten Asmat memberikan teguran keras terhadap para pelaku usaha yang kedapatan menjual Barang/ Obat-Obatan/ Makanan-Minuman Expired.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat akan meminta kepada pemilik toko dan kios untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual barang-barang Expired.
Teguran yang dilakukan kepada para pelaku usaha untuk memberikan efek jerah, agar ke depanya tidak lagi menjual barang yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Asmat dan lebih teliti lagi dalam mendagangkan dagangannya, selalu mengecek dan melihat tanggal kadaluwarsa.(Zhany)