logo-website
Rabu, 08 Jul 2026,  WIT

Dana SILPA APBD 2025 Rp 1,1 Triliun Guncang Mimika, Bunga Diduga Bergeser ke Rekening BANK Lain

Bongkar Dana SILPA APBD Mimika 1,1 Triliun

Papuanewsonline.com - 07 Jul 2026, 14:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

SILPA Rp1,1 Triliun APBD Mimika kian menjadi sorotan publik.

Terbaru informasi yang berhasil dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Selasa (7/7/2026) menyebutkan kalau ada dugaan transaksi mencurigakan dari  bunga  SILPA APBD 1,1 Triliun bergeser ke rekening BANK lain.

Namun informasi ini belum terkonfirmasi kepada para pihak, namun terkait SILPA 1,1 Triliun di BANK Papua, dibenarkan Pemkab Mimika melalui Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa.

Mallisa membenarkan bahwa SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun.  

Penyebab SILPA besar menurut Mallisa bahwa Realisasi penyerapan anggaran 2025 hanya 80,12% .

" Ada kegiatan yang gagal berkontrak dan belum sempat dibayarkan sampai akhir tahun anggaran," Terangnya.

Mallisa menyebut soal bunga dari dana tersebut mengikuti ketentuan bunga giro yang berlaku di Bank Papua. 

Mallisa mengakui Untuk besaran pastinya, dia meminta ditanyakan langsung ke Bank Papua.  

Diketahui Sebagai gambaran, Bank Papua untuk Juli 2026 menetapkan suku bunga giro dan deposito. 

Contoh deposito 1 Miliar 3,40% - 3,50% per tahun. Tapi bunga giro biasanya lebih rendah dari deposito.  

Isu ini muncul dari desakan tokoh pemuda Mimika, Edward. Dia menyoroti SILPA Rp1,1 T sekaligus adanya utang pemda ke pihak ketiga ratusan miliar yang disebut belum terselesaikan hingga 2026. 

Edward mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan Kejagung turun ke Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBD 2025.  

Edward juga menyebut analisis yuridis: SILPA bagian dari keuangan negara. Kalau dalam pengelolaan ada manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan aturan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Tapi dia menegaskan  dugaan tersebut tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan aparat hukum.  

Penulis: Hendrik

Editor.  : Gf


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE