Bupati Boven Digoel: Lahan Bandara Tanah Merah Bersertifikat Negara, Pemalangan Rugikan Masyarakat
Bupati Boven Digoel Roni Omba menyatakan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dasar hukum untuk membayar lahan Bandara Tanah Merah
Papuanewsonline.com - 20 Apr 2026, 19:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline,com. Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba menyatakan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dasar hukum untuk membayar lahan Bandara Tanah Merah yang kembali dipalang oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat.
Pernyataan itu disampaikan Bupati dalam jumpa pers usai
membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati
Boven Digoel, Minggu 19 April 2026.
Menurut Bupati, persoalan pemalangan bandara sudah beberapa
kali dimediasi oleh pemerintah daerah, baik pada masa pemerintahan sebelumnya
maupun selama kepemimpinannya saat ini.
Ia menjelaskan pada November 2025 Pemkab Boven Digoel
memfasilitasi pertemuan mediasi di ruang Bappeda bersama pihak-pihak terkait
untuk menelusuri dokumen dan status hukum lahan bandara. Hasil penelusuran
menunjukkan lahan bandara telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah
Republik Indonesia cq Kementerian Perhubungan.
“Atas dasar itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan
ataupun dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” kata Roni
Omba.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Boven Digoel sempat
menawarkan solusi dengan membawa 5 perwakilan pemilik hak ulayat ke Jakarta
untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perhubungan. Rencana itu
dijadwalkan Januari 2026, namun pihak pemilik lahan tidak hadir hingga waktu
keberangkatan.
Mediasi lanjutan kembali dilakukan pada Februari 2026 di
Ruang Bupati. Saat itu disepakati akan digelar pertemuan virtual via Zoom yang
difasilitasi pihak bandara bersama Kementerian Perhubungan. Namun hingga 19
April 2026 pertemuan tersebut belum terlaksana.
Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak dapat melakukan
pembayaran dalam bentuk apapun karena status lahan sudah sah menjadi milik
negara.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum
dengan menggugat sertifikat tersebut. Jika ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, baru bisa menjadi dasar penyelesaian,” ujarnya.
Roni juga mengungkapkan sejak 2012 hingga 2024 pemerintah
daerah telah memberikan bantuan atau tali asih kepada masyarakat pemilik hak
ulayat dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Namun ia menyebut pemberian
tersebut tidak bisa dilakukan terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi pemalangan terbaru yang terjadi saat dirinya
berada di Jayapura, Bupati mengaku langsung berkoordinasi dengan Gubernur Papua
Selatan dan memerintahkan dinas terkait untuk menyampaikan laporan resmi kepada
Kementerian Perhubungan. Ia juga telah berkomunikasi dengan instansi
perhubungan guna mendorong pembahasan bersama Kementerian Perhubungan sebagai
pemilik sah aset bandara.
Bupati menyayangkan tindakan pemalangan yang berdampak luas
terhadap masyarakat dan aktivitas daerah.
“Jangan sampai semua masyarakat dikorbankan. Bandara adalah
akses utama masyarakat dan urat nadi pelayanan di Boven Digoel,” katanya.
Ia meminta Kepala Bandara Tanah Merah segera menyelesaikan
masalah ini karena secara hukum aset tersebut berada di bawah pengelolaan
Kementerian Perhubungan. Bupati berharap semua pihak menahan diri dan
mengedepankan dialog serta proses hukum demi menjaga stabilitas daerah dan
kelancaran transportasi udara di Kabupaten Boven Digoel.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
keterangan resmi dari perwakilan pemilik hak ulayat terkait pernyataan Bupati.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak tersebut untuk mendapat hak jawab.
Penulis: Hendrik
Editor: GF