Budiman Sudjatmiko: RUU Perampasan Aset Kunci Perkuat Fiskal dan Percepat Pengentasan Kemiskinan
DPR RI telah berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 13:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — DPR RI telah berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026, menyusul dialog dengan para demonstran yang menuntut pengesahan undang-undang tersebut pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar soal penindakan kejahatan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia.
Menurut Budiman, keberadaan aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan memiliki arti ganda yang sangat penting.
Di satu sisi menutup kebocoran keuangan negara, di sisi lain membuka ruang anggaran baru yang dapat langsung digunakan untuk kesejahteraan rakyat. “Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh menghilangkan kebocoran anggaran.
Korupsi menciptakan dua masalah utama, kebocoran dan kejahatan. Jika kebocoran ini dapat kita tutup melalui perampasan aset, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Lebih jauh, kerugian akibat korupsi tidak hanya berupa uang yang hilang, tetapi juga melemahnya kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.
Oleh karena itu, pemulihan aset yang berasal dari tindak kejahatan dipandang sebagai salah satu cara paling efektif untuk memulihkan kapasitas keuangan negara.
Semakin efektif kebocoran anggaran ditekan, semakin besar pula keleluasaan pemerintah mengalokasikan sumber daya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Budiman menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan pengentasan kemiskinan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Dengan mengembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah, negara tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memperoleh sumber daya tambahan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara luas.
Inilah mengapa RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak untuk segera disahkan sebelum akhir tahun ini.
Penulis: Jid
Editor: OF