logo-website
Rabu, 19 Agu 2026,  WIT

BPK Bongkar SPBy Ganda Di KPU Mimika, Negara Potensi Rugi Rp455 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 10:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pembayaran (SPBy) ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp455.247.200,00.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024.

Berdasarkan LHP tersebut, KPU Kabupaten Mimika menerbitkan 439 SPBy untuk penggunaan dana periode Januari 2024 sampai Mei 2025. Penerbitan SPBy baru dilakukan mulai 26 Agustus 2024, setelah anggaran Hibah Pilkada termuat dalam DIPA Satker. 

Penerbitan SPBy oleh PPK dilakukan berdasarkan catatan Buku Kas Umum (BKU) manual yang telah disusun sebelumnya oleh Bendahara Pengeluaran, sehingga SPBy yang diterbitkan tidak mencerminkan waktu pembayaran yang sebenarnya.

Dari hasil uji petik dan konfirmasi kepada pihak penyedia, BPK menemukan 14 SPBy diterbitkan dan dicairkan untuk bukti pengeluaran yang sama atau telah dibayar sebelumnya. Total nilai SPBy ganda tersebut mencapai Rp1.911.523.600,00.

"Dana hibah dari SPBy yang telah dibayarkan sebelumnya tersebut telah digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk membiayai belanja perjalanan dinas serta belanja pengeluaran rutin," demikian tertulis dalam laporan BPK.

Dari total Rp1,9 miliar tersebut, Bendahara Pengeluaran baru menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400,00. Sehingga masih terdapat selisih Rp455.247.200,00 yang belum didukung bukti. Atas pengeluaran tersebut juga belum tercatat pada BKU serta belum dilakukan pengesahan belanjanya pada aplikasi SAKTI.

BPK menyebut hal itu merupakan kelalaian PPK dan Bendahara Pengeluaran. Penggunaan dana Hibah Pilkada sudah dilakukan sejak awal Tahun 2024, namun penginputan pengesahan belanja serta penerbitan SPBy baru dapat dilakukan setelah Oktober 2024 melalui aplikasi SAKTI. Ketidaktertiban Bendahara dalam menatausahakan bukti pengeluaran kemudian mengakibatkan terjadinya penerbitan SPBy ganda.

Atas permasalahan ini, PPK menyatakan bersedia bertanggung jawab.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 59 ayat 2, serta PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 8 dan Pasal 24.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan.

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE