logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT

Berkat Laporan Warga, Sat Resnarkoba Polres Mimika Amankan Pengedar Sabu di Lokasi Strategis

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Distrik Mimika Baru, Kamis (16/7/2026).

Papuanewsonline.com - 17 Jul 2026, 08:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cenderawasih. Kamis (16/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIT.

Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Distrik Mimika Baru, Kamis (16/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIT. 

Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat yang memberikan informasi cepat dan kepolisian yang bergerak sigap menindaklanjutinya.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, menjelaskan kejadian bermula saat tim operasional menerima laporan warga sekitar pukul 11.00 WIT mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera turun melakukan pemantauan diam-diam. 

Sekitar satu jam kemudian, terlihat seorang pria berinisial O.T. (44) yang memarkir motornya, mondar-mandir, dan terus memeriksa ponselnya, yang dinilai mencurigakan oleh petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka, polisi menemukan bukti nyata berupa 20 paket kecil berisi sabu yang disimpan dalam plastik pipet berwarna hitam. 

Selain barang haram tersebut, turut disita pula dua kantong plastik ungu pembungkus, satu unit ponsel Realme C12 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Vino hijau putih yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional kejahatan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan. 

Atas perbuatannya yang meresahkan dan merusak masa depan generasi bangsa, pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE