BEM Hukum Jakarta Kritik BGN: Anggaran MBG Diduga Misalokasi, Desak Audit & Copot Kepala BGN
Gerakan BEM Hukum Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap akuntabilitas Badan Gizi Nasional dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
Papuanewsonline.com - 04 Mei 2026, 21:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Gerakan BEM Hukum Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap akuntabilitas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama program pemenuhan gizi.
Kritik itu disampaikan dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com,
via Whatsapp pada Senin 4 Mei 2026.
Pos Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun BEM Hukum Jakarta dari
berbagai sumber media dan platform digital, terdapat sejumlah pengadaan di
tubuh BGN yang menimbulkan polemik:
- Motor listrik: sekitar Rp1,2 triliun untuk ±21.000 unit
operasional.
- Kaos kaki: sekitar Rp6,9 miliar dari dana publik.
- Semir dan perlengkapan sepatu: sekitar Rp1,5 miliar.
- Belanja pakaian dan atribut: total mencapai sekitar
Rp622,3 miliar.
- Platform digital Google Meet: menyentuh angka Rp5,7
miliar.
“Dalam perspektif value for money, pengeluaran untuk item
seperti kaos kaki, semir, dan atribut non-esensial menjadi problematik karena
tidak memiliki korelasi langsung terhadap output kebijakan, yakni peningkatan
kualitas gizi,” tulis BEM Hukum Jakarta dalam rilisnya.
Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keuangan Negara
BEM Hukum Jakarta menilai implementasi MBG wajib tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ketiadaan transparansi detail ini memperkuat dugaan adanya
ketidaksesuaian antara struktur anggaran dengan tujuan utama program, yaitu
pemenuhan gizi masyarakat,” lanjut rilis tersebut.
Desak di Tengah Tekanan Fiskal
Kritik ini muncul saat defisit anggaran negara tercatat
mencapai sekitar Rp240,1 triliun pada awal 2026. BEM Hukum Jakarta menilai
pemborosan pada sektor non-prioritas berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.
Situasi diperparah dinamika geopolitik di Timur Tengah yang
memicu kenaikan harga energi dan pangan. “Kebijakan fiskal negara seharusnya
diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan perlindungan sosial yang tepat
sasaran, bukan justru membuka ruang pemborosan anggaran,” tegas mereka.
Selain itu, BEM Hukum Jakarta menyinggung berbagai kasus
keracunan dalam pelaksanaan MBG sebagai bukti lemahnya pengawasan mutu.
Tiga Tuntutan BEM Hukum Jakarta
Atas kondisi tersebut, Gerakan BEM Hukum Jakarta yang
dikoordinatori Dudi menyatakan tiga tuntutan:
1. Transparansi penuh dan pembukaan rinci seluruh anggaran
BGN, termasuk pengadaan motor listrik, kaos kaki, semir, serta belanja atribut
lainnya, disertai audit investigatif independen.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola BGN
berbasis prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil
langkah tegas, termasuk mencopot Kepala BGN karena dinilai gagal menjalankan
mandat program secara bertanggung jawab di tengah tekanan fiskal dan
ketidakpastian global.
“Dalam negara demokrasi, setiap rupiah anggaran publik harus
dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional. Program MBG tidak
boleh menjadi simbol kebijakan populis tanpa fondasi tata kelola yang kuat,”
tutup rilis tersebut.
BGN Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih
berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BGN dan Biro Humas BGN terkait data
pengadaan yang disorot BEM Hukum Jakarta.
Papuanewsonline.com juga meminta tanggapan Kementerian
Keuangan dan BPK RI soal dugaan misalokasi anggaran serta rencana audit program
MBG.
Penulis: Hendrik
Editor: GF