logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Bawaslu Kabupaten Mimika Identifikasi 16 Titik Potensi Menjadi Lokasi TPS Khusus

Sesuai PKPU No. 7 tahun 2022 terkait Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus

Papuanewsonline.com - 20 Jan 2023, 09:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Budiono Muchie, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com, TIMIKA – Berdasarkan PKPU no. 7 tahun 2022 yang terbit pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu, terdapat 3 hal yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Yaitu tentang Penggabungan Penyelenggaran di Dalam dan Luar Negeri, Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus dan Reformulasi Formulir Pemutakhiran.

Salah satu Komisioner Bawaslu kabupaten Mimika Divisi Penceghan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie saat ditemui Papua News Online menjelaskan bahwa Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Oleh karena itu dengan hadirnya PKPU terbaru ini semakin menjamin Hak Pilih warga negara yang saat pemilihan tidak berada di wilayah domisili administrasinya atau disebut dengan Pemilih di Lokasi Khusus.

“Kami berharap agar KPU segera berkordinasi dan mencermati beberapa lokasi khusus yang telah di identifikasi oleh Bawaslu karena berpotensi menjadi lokasi TPS khusus. Ada 16 (enam belas) titik potensi lokasi khusus yang akan dibuat TPS khusus yaitu RSUD, RS. Charitas, RS Herlina, Lapas, Lokasi Pendulang, perusahaan kayu lapis Indonesia di Kapiraya  dan di wilayah kerja   PT. Freeport sendiri terdapat 9 titik,” jelas Budi.

Terkait dengan TPS khusus ini mekanismenya harus satu wilayah, misalnya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan membuat permohonan / menyurati kepada KPU untuk dibuatkan TPS khusus.

TPS khusus minimal satu TPS berdasarkan data dan kemudian data tersebut akan dipilah-pilah, contohnya  masyarakat yang berasal dari luar kota yang bekerja di Kabupaten Mimika, tapi KTP-nya masih berdomisili dari kabupaten asal maka yang bersangkuta hanya bisa memilih presiden yang dimana berbeda Provinsi. (Stevi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE