Bawaslu Kabupaten Mimika Identifikasi 16 Titik Potensi Menjadi Lokasi TPS Khusus
Sesuai PKPU No. 7 tahun 2022 terkait Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus
Papuanewsonline.com - 20 Jan 2023, 09:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, TIMIKA
– Berdasarkan PKPU no. 7 tahun 2022 yang terbit pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu,
terdapat 3 hal yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Yaitu tentang
Penggabungan Penyelenggaran di Dalam dan Luar Negeri, Pemutakhiran Data Pemilih
di Lokasi Khusus dan Reformulasi Formulir Pemutakhiran.
Salah satu Komisioner Bawaslu
kabupaten Mimika Divisi Penceghan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie saat ditemui Papua News Online menjelaskan
bahwa Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih warga negara yang memenuhi syarat
untuk memilih. Oleh karena itu dengan hadirnya PKPU terbaru ini semakin
menjamin Hak Pilih warga negara yang saat pemilihan tidak berada di wilayah
domisili administrasinya atau disebut dengan Pemilih di Lokasi Khusus.
“Kami berharap agar KPU segera
berkordinasi dan mencermati beberapa lokasi khusus yang telah di identifikasi
oleh Bawaslu karena berpotensi menjadi lokasi TPS khusus. Ada 16 (enam belas)
titik potensi lokasi khusus yang akan dibuat TPS khusus yaitu RSUD, RS. Charitas,
RS Herlina, Lapas, Lokasi Pendulang, perusahaan kayu lapis Indonesia di Kapiraya
dan di wilayah kerja PT. Freeport
sendiri terdapat 9 titik,” jelas Budi.
Terkait dengan TPS khusus ini mekanismenya
harus satu wilayah, misalnya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan membuat
permohonan / menyurati kepada KPU untuk dibuatkan TPS khusus.
TPS khusus minimal satu TPS
berdasarkan data dan kemudian data tersebut akan dipilah-pilah, contohnya masyarakat yang berasal dari luar kota yang
bekerja di Kabupaten Mimika, tapi KTP-nya masih berdomisili dari kabupaten asal
maka yang bersangkuta hanya bisa memilih presiden yang dimana berbeda Provinsi.
(Stevi)