logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Bantah Hoaks Seleksi Polisi, Polda Maluku Gelar Dialog Publik Bersama RRI Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.Komitmen tersebut disampaikan dalam Dialog Publik “Aspirasi Maluku Bersama Polda Maluku” yang digelar bersama RRI Ambon di Studio Programa 1 RRI Ambon, Jumat (13/3/2026).Dialog yang dipandu pewara RRI Ambon Theis de Kock ini mengangkat tema “Ingin Jadi Polisi; Begini Persyaratan dan Mekanisme Penerimaan Polri TA 2026.”Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, yakni AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K., Kabagdalpers Biro SDM Polda Maluku, Hanny M. Seconova Tamtelahitu, S.H., M.H., Kadis Dukcapil Kota Ambon, Hasan Slamat, S.H., M.H., Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta Rusda Leikawa, Koordinator Wilayah LSM Mafindo Maluku.Rekrutmen Polri Mengedepankan Prinsip BETAHKabagdalpers Biro SDM Polda Maluku AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. menjelaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri saat ini mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sebagaimana arahan pimpinan Polri.Menurutnya, rekrutmen Polri tahun ini dilakukan secara terpadu melalui seleksi Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama, dengan tujuan menjaring calon-calon anggota Polri yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik dan profesional.“Seluruh tahapan seleksi saat ini telah menggunakan sistem berbasis teknologi yang terpusat sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Nilai peserta akan langsung muncul di layar komputer setelah tes selesai sehingga dapat diketahui secara terbuka,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa dalam proses seleksi, Polda Maluku melibatkan berbagai pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.“Panitia seleksi juga diawasi oleh pengawas internal maupun eksternal. Karena itu masyarakat tidak perlu mencari koneksi atau membayar pihak tertentu untuk bisa lulus seleksi,” tegasnya.Dukcapil Ingatkan Pentingnya Administrasi KependudukanSementara itu, Kadis Dukcapil Kota Ambon Hanny M. Seconova Tamtelahitu, S.H., M.H. mengingatkan para calon peserta seleksi agar mempersiapkan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap dan benar.Dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan ijazah menjadi bagian penting dalam proses verifikasi saat pendaftaran.“Kami mengimbau para calon peserta agar memastikan data kependudukannya benar dan tidak menggunakan dokumen yang tidak sah. Sistem Dukcapil saat ini sudah terintegrasi dan dilengkapi barcode sehingga keaslian dokumen dapat diverifikasi dengan mudah,” ujarnya.Ombudsman Awasi SeleksiPada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya turut berperan sebagai pengawas eksternal dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.Menurutnya, kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).“Kami memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip BETAH. Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang menyebutkan bahwa masuk polisi harus membayar.“Seleksi Polri saat ini sudah menggunakan sistem yang transparan. Karena itu masyarakat harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” katanya.Mafindo Tangkal Hoaks Rekrutmen PolriKoordinator Wilayah LSM Mafindo Maluku Rusda Leikawa menambahkan bahwa pihaknya juga terlibat dalam tim pengawas eksternal untuk membantu menangkal penyebaran informasi hoaks terkait proses rekrutmen anggota Polri.Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.“Kami melihat langsung bahwa hasil seleksi benar-benar berdasarkan kemampuan peserta. Tidak ada perlakuan khusus terhadap calon tertentu,” jelasnya.Ia juga mendorong Polda Maluku untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem rekrutmen Polri yang transparan dan tidak dipungut biaya.Dialog publik yang berlangsung interaktif tersebut berjalan lancar hingga selesai dan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan serta mekanisme penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026.Dialog publik yang digelar Polda Maluku bersama RRI Ambon menjadi salah satu upaya membangun transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen anggota Polri.Dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Ombudsman, Dukcapil, serta organisasi masyarakat sipil seperti Mafindo, proses seleksi diharapkan semakin terbuka dan akuntabel.Langkah ini juga penting untuk mematahkan stigma di masyarakat yang masih menganggap bahwa masuk polisi harus melalui jalur koneksi atau biaya tertentu. Melalui sistem seleksi berbasis teknologi dan pengawasan berlapis, Polri berupaya memastikan bahwa hanya calon terbaik yang akan terpilih menjadi anggota kepolisian. PNO-12 13 Mar 2026, 20:36 WIT
Ikuti Pengumuman S2 STIK TA 2026, Karo SDM Polda Maluku: Lolos Seleksi Menuju Tingkat Pusat Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku, Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M., mengikuti sidang pengumuman peserta yang lolos menuju tingkat pusat dalam rangka seleksi pendidikan S2 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Maluku, Kamis (12/3/2026).Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo Dalpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Lekdik Biro Dalpers SSDM Polri, Kombes Pol. Ivan Adhityas Nugraha, S.I.K., M.Si., dari ruang Biro Dalpers SSDM Polri di Mabes Polri.Di Mapolda Maluku, Karo SDM didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, Kabid Dokkes Polda Maluku, serta perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas, Satbrimob, Bidpropam, dan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Dalam arahannya, Brigjen Pol. Erthel Stephan menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi tingkat daerah telah berjalan dengan baik, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga tes kesamaptaan jasmani dan bela diri Polri.Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan tes akademik yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu dan Senin mendatang.“Materi tes meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Bahasa Inggris, serta keterampilan komputer. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2026. Polri sebagai organisasi yang adaptif menuntut seluruh personelnya memiliki kemampuan digital, karena pelayanan Polri ke depan akan semakin berbasis teknologi,” ujar Brigjen Pol. Erthel Stephan.Ia juga menekankan pentingnya kemandirian akademik bagi para calon peserta didik S2 STIK, baik yang mengikuti jalur reguler maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).“Para peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara mandiri, tanpa bergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik selama pendidikan,” tambahnya.Berdasarkan hasil sidang seleksi tingkat daerah di Polda Maluku, tercatat sebanyak tujuh peserta mengikuti proses seleksi. Dari jumlah tersebut, empat peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti seleksi tingkat pusat, sementara tiga peserta lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.Bagi peserta yang dinyatakan lulus, panitia mengimbau agar segera mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta mengingat jadwal seleksi yang cukup padat serta bertepatan dengan periode arus mudik.Para peserta yang lolos dijadwalkan mulai mengikuti rangkaian kegiatan pendidikan di Pusat Pendidikan STIK di Watukosek pada pertengahan April 2026, dengan durasi pendidikan sekitar dua bulan.“Bagi peserta yang belum lulus, jadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kesiapan di masa mendatang. Sementara bagi yang lulus, tetap rendah hati dan fokus menghadapi tahapan seleksi berikutnya,” tegas Brigjen Pol. Erthel Stephan.Seleksi pendidikan S2 STIK merupakan salah satu jalur strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Polri. Program ini bertujuan mencetak perwira Polri yang memiliki kapasitas akademik, kepemimpinan, serta kemampuan analisis strategis dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.Partisipasi personel dari berbagai wilayah, termasuk Polda Maluku, menunjukkan komitmen institusi Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan lanjutan. Selain kemampuan akademik, seleksi ini juga menekankan integritas, kesiapan fisik, serta kompetensi digital yang menjadi kebutuhan penting dalam pelayanan kepolisian modern.Dengan proses seleksi yang berjenjang dan transparan, diharapkan para peserta yang lolos dapat menjadi kader pemimpin Polri yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan keamanan di masa depan. PNO-12 13 Mar 2026, 20:25 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Peringatan Hari Perempuan Internasional di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - kOmbes Pol Rositah Umasugi, S.I.K mewakili Kapolda Maluku, menghadiri peringatan Hari Perempuan Internasional yang digelar di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Rabu (11/3/2026).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wagub Maluku, Abdullah Vanath dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, ketua TP-PKK kota Ambon serta perwakilan organisasi perempuan seperti Persit, Jalasenastri, dan berbagai organisasi perempuan lainnya.Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan melalui berbagai kebijakan dan program strategis.“Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat kebijakan perlindungan perempuan, antara lain melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Keluarga di berbagai daerah,” ujar Vanath.Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan perempuan memperoleh perlindungan, dukungan, serta kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun pembangunan.Peringatan Hari Perempuan Internasional sendiri diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai momentum global untuk menyoroti perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta mendorong kesetaraan gender di seluruh dunia.Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan tersebut kemudian ditutup dengan acara buka puasa bersama seluruh tamu undangan yang hadir.Peringatan Hari Perempuan Internasional di Ambon menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dan berbagai institusi dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan perempuan.Di tengah tantangan sosial yang masih dihadapi perempuan di berbagai daerah, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta organisasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan.Kehadiran berbagai unsur Forkopimda dan organisasi perempuan dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya mendorong kesetaraan gender bukan hanya menjadi agenda global, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pembangunan daerah. PNO-12 13 Mar 2026, 20:19 WIT
Polresta Ambon dan Polda Maluku Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial Papuanewsonline.com, Ambon - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polda Maluku menggelar latihan dan simulasi penanganan konflik sosial di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (11/3/2026).Simulasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel kepolisian dalam mengantisipasi serta menangani potensi konflik kelompok di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.Kegiatan ini dipantau langsung oleh Ronald Refli Rumondor yang hadir bersama Direktur Lalu Lintas Polda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.Latihan yang berlangsung lebih dari dua jam itu memperagakan skenario penanganan konflik mulai dari munculnya potensi keributan antar kelompok masyarakat, pengamanan awal oleh personel di lapangan, hingga langkah-langkah pengendalian massa melalui penyekatan dan penataan situasi oleh aparat kepolisian.Dalam simulasi tersebut, personel Polresta Ambon didukung personel Polda Maluku memperagakan berbagai tahapan penanganan konflik secara terukur, termasuk pengamanan lokasi, koordinasi komando, hingga upaya meredam eskalasi situasi.Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Ronald Refli Rumondor mengapresiasi pelaksanaan latihan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.“Latihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan. Dengan simulasi yang terencana, anggota dapat memahami langkah-langkah penanganan konflik secara tepat dan profesional,” ujar Rumondor.Ia berharap kegiatan latihan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga personel kepolisian semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat.Latihan simulasi penanganan konflik sosial merupakan bagian penting dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah yang memiliki dinamika sosial tinggi seperti Ambon.Pendekatan melalui latihan taktis dan simulasi lapangan memungkinkan personel kepolisian memahami secara langsung pola penanganan konflik, mulai dari deteksi dini, pengendalian massa, hingga pengambilan keputusan di lapangan.Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif aparat keamanan untuk memastikan setiap potensi konflik dapat ditangani secara cepat, profesional, dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. PNO-12 13 Mar 2026, 20:13 WIT
Pimpin Rapat Pengamanan Idul Fitri, Kapolda Maluku Tekankan Deteksi Dini dan Manajemen Lalu Lintas Papuanewsonline.com, Ambon - Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Command Center lantai 4 Markas Polda Maluku, Ambon, Rabu (11/3/2026).Rapat tersebut diikuti Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Secara daring, kegiatan ini juga diikuti para Kapolres jajaran, pejabat utama Polres, hingga para Kapolsek di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa pengamanan malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri harus dipersiapkan secara matang untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Ini merupakan rapat kedua untuk memastikan pengelolaan situasi malam takbiran berjalan optimal. Saya ingin seluruh jajaran benar-benar menguasai kondisi wilayah dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.Beberapa langkah yang ditekankan antara lain deteksi dini terhadap potensi kerawanan, pendataan lokasi pelaksanaan takbiran statis di masjid, serta pemantauan terhadap pergerakan massa yang berpotensi melakukan konvoi kendaraan dengan penggunaan sound system berlebihan.Selain itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia di wilayah masing-masing guna mendorong imbauan pelaksanaan takbiran di masjid atau rumah, sehingga dapat meminimalisasi konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.Kapolda juga menginstruksikan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan saat malam takbiran.“Khusus wilayah Kota Ambon, saya minta dilakukan manajemen arus lalu lintas secara ketat dengan pengalihan arus pada titik-titik menuju pusat kota untuk menghindari kemacetan total,” tegasnya.Ia juga meminta jajaran untuk menyosialisasikan pengaturan lalu lintas tersebut melalui media sosial dan media massa agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan mereka.Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, termasuk pengamanan markas komando serta keselamatan anggota di lapangan.“Seluruh personel harus menggunakan sistem budy system, bergerak dalam ikatan regu, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan edukatif.“Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, berikan teguran secara profesional sehingga masyarakat memahami bentuk pelanggaran tanpa menimbulkan permasalahan di lapangan,” tambahnya.Rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan teknis dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait pola pengamanan di wilayah hukumnya.Kapolda berharap melalui kesiapan yang matang, seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri di wilayah Maluku dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Maluku menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Idul Fitri. Momentum malam takbiran dikenal sebagai salah satu periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan keamanan yang terencana.Pendekatan yang menekankan deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum, serta pendekatan humanis kepada masyarakat menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas.Jika implementasi di lapangan berjalan efektif, langkah ini tidak hanya menjaga keamanan perayaan Idul Fitri, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap peran kepolisian dalam mengawal momentum keagamaan yang aman dan tertib. PNO-12 13 Mar 2026, 20:04 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12 13 Mar 2026, 19:42 WIT
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin Papuanewsonline.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri dan ASN di jajaran satuan kerja, Rabu (11/3/2026).Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIT ini menyasar personel di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku. Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Hartib Subbidprovos Bidpropam Polda Maluku, AKP Yabez Payung, bersama tim pengawas internal.Giat Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri terkait penguatan disiplin internal serta upaya deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Polri, sekaligus memastikan kepatuhan personel terhadap aturan administrasi, etika, serta penggunaan perlengkapan dinas.Dalam pelaksanaannya, Propam melakukan sejumlah pemeriksaan meliputi kelengkapan identitas personel, surat kendaraan, papan nama, pemeriksaan telepon seluler terkait judi online, tes urine, hingga pengecekan senjata api dinas.Dari hasil pemeriksaan terhadap personel di kedua satuan kerja tersebut, Propam menemukan beberapa pelanggaran administrasi, antara lain:Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa, Pajak kendaraan yang belum diperpanjang dan Penggunaan nama samaran atau alias pada papan nama personel.Namun demikian, dalam pemeriksaan lain yang menjadi perhatian serius institusi, tidak ditemukan pelanggaran terkait judi online maupun penyalahgunaan narkoba.Sebanyak 71 personel menjalani tes urine, terdiri dari 46 personel Ditresnarkoba dan 25 personel Ditpolairud. Hasilnya seluruhnya negatif narkoba.Sementara itu, pemeriksaan telepon seluler terkait aktivitas judi online (judol) juga tidak menemukan indikasi pelanggaran.Personel yang ditemukan melakukan pelanggaran administrasi diberikan teguran lisan dan tindakan disiplin berupa push-up sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin merupakan langkah konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri.“Kegiatan Gaktibplin ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan, baik terkait narkoba, judi online maupun kelengkapan administrasi personel,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan.Ia menambahkan, disiplin internal merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.“Polri harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam bertugas,” tegasnya.Kegiatan Gaktibplin ini juga menjadi bagian dari komitmen penguatan pengawasan internal di lingkungan Polda Maluku untuk memastikan seluruh anggota bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.Selain pemeriksaan administrasi dan perilaku personel, Propam juga memastikan pengelolaan senjata api dinas berjalan sesuai prosedur, dengan penyimpanan yang aman di gudang senjata masing-masing satuan. PNO-12 11 Mar 2026, 20:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT