logo-website
Minggu, 29 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Ini Jawaban JR Terkait Dugaan TPPU dan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Papuanewsonline.com, Timika- Terkait pemberitaan Media Papuanewsonline.com yang dipublikasikan pada tanggal 4 Septemberr 2024 dengan judul " Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar TPPU" dan Pemberitaan Media Papuanewsonline.com pada tanggal 13 September 2024 dengan judul " Kasus Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada"  Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga informasi tersebut tidak benar. Ia mengatakan bahwa dalam perkara Tindak Pidana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jayapura telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 oktober 2023 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa dirinya selaku Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum " Saya dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2024). Lanjut Dia, didalam amar putusan Pengadilan Negeri Jayapura juga Memulihkan hak-hak dirinya dan Silvi Herawaty dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ditambahkan JR , selanjutnya  Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023, dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika, dan membebankan biaya perkara pada seluru tingkatan peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara. Johanes Rettob menguraikan, bahwa melalui media siber liputan6.com yang dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan judul " Divonis Bebas MA, Kejagung: Dugaan TPPU Johanes Rettob Tak Bisa Ditindaklanjuti" yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut bahwa, Jaksa fungsional pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab Mimika,  tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johanes Rettob dan Silvy Herawati. "Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sehingga sesuai UU nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti juga percuma karena tidak ada bukti," ungkap JR mengutip pernyataan Ulie Sondang seperti diberitakan Media Liputan6.com. Katanya, saat itu Ulie Sondang menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalanya telah terbukti secara hukum. Johanes Rettob menambahkan selanjutnya Media Siber tribunnes.com pada tanggal 17 Agustus 2024 juga telah mempublikasikan keterangan dari Kejaksaan Agung dengan judul: MA Vonis Bebas Johanes Rettob, Kejaksaan Agung: Dugaan TPPU Tidak Bisa Dirindaklanjuti, dimana dalam pemberitaan itu menjelaskan: Kejaksaan Agung buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian Air One Silvy Herawati, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sehingga lanjut JR, atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindaklanjut yang bisa dilakukan, mengingat Jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Jaksa fungsional pada Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024). Dengan putusan bebas pada tingkat kasasi, maka artinya Majelis hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat Johanes Rettob tidak terbukti. "Karena perkara ini bebas,sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi," katanya. Lanjut Johanes Rettob bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023 dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2456 K/ Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Mei 2024, serta penyampaian langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keteranganya Jumat 16 Agustus 2024 yang termuat dalam media siber liputan6.com dan media siber tibunnews.com, dengan ini saya menyampaikan bahwa pemberitaan dari Media Siber Papuanewsonline.com yang sebelumnya sudah disebutkan diatas, tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum yang sebenarnya, serta mengungkit-ungkit kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Selanjutnya dengan adanya pemberitaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Media Siber Papuanewsonline.com ini, sangat mengganggu pikiran serta menyerang kehormatan dan nama baik saya, sebagai calon Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Oleh karena itu saya meminta pihak media Siber Papuanewsonline.com memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika," tegas Johanes Rettob.(Redaksi) Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 06 Nov 2024, 00:37 WIT
KKB Serang Pos Satgas ODC-2024 di Intan Jaya, Kontak Senjata Pecah Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sempat memanas setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan serangan ke arah pos keamanan di Dusun Tigamajigi, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dan melibatkan Pos Tower Satgas Tindak Belukar ODC-2024.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIT. Personel mendengar dua kali tembakan dari senjata laras panjang yang berasal dari arah tower Telkomsel di Dusun Tigamajigi. Personel Satgas Tindak ODC-2024 segera merespons, sehingga terjadi baku tembak antara KKB dan pasukan kami," ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. "Saat ini, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses pengejaran ini," kata Kombes Bayu.Sementara itu, penduduk di Distrik Sugapa diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dirinya menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan KKB tidak mengganggu keamanan masyarakat Papua, dan semua langkah hukum akan diambil untuk meredam aktivitas kelompok ini,” tutupnya. PNO-12 05 Nov 2024, 20:39 WIT
Jenazah Stevan Wakari, Korban Penembakan KKB di Intan Jaya Dievakuasi Ke Mimika Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Jenazah Stevan Wakari yang merupakan korban pembunuhan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Kelompok Kodap VIII Kemabu pimpinan Adu Wanimbo alias Adu Magai di Wilayah Intan Jaya berhasil di evakuasi, Senin(04/11/2024).Proses evakuasi Jenazah korban tersebut disampaikan secara langsung Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. Dirinya menjelaskan bahwa Alm. Stevan Wakari diberangkatkan pada pukul 13.00 WIT dari Puskesmas Bilogai Kab. Intan Jaya menuju Bandar udara Bilorai Sugapa Kab. Intan Jaya.“Pengantaran Jenazah Stevan Wakari dikawal ketat oleh Personel gabungan TNI-Polri guna mencegah terjadinya gangguan-gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” terang Faizal.Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 menyatakan bahwa personel gabungan dari Brimob Satgas Blukar dan pasukan Kopassus dari Satgas Nanggala Ops Damai Cartenz-2024 masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap KKB pelaku tindak pidana pembunuhan di Area di Kali Wabu, Kab. Intan Jaya."Kita akan kejar dan tindak tegas KKB pelaku tindak pidana pembunuhan dari Kelompok Adu Magai," ujarnya.Disisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H menerangkan bahwa Pesawat Smart PK-SNR adalah pesawat yang digunakan untuk mengevakuasi Jenazah Alm. Stevan Wakara menuju ke Timika.“Keberangkatan Jenazah akan terus kami monitoring dari Kab. Intan Jaya sampai dengan proses evakuasinya ke kampung halaman,” ucapnya.Bayu menegaskan, Pelaku pembunuhan yang dilakukan dari Kelompok Kodap VIII pimpinan Adu Wanimbo alias Adu Magai akan terus diupayakan Satgas Damai Cartenz untuk ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. PNO-12 05 Nov 2024, 20:27 WIT
156 Personil Kawal Debat Kedua, Kapolres SBB: Debat Berjalan Aman Dan Damai Papuanewsonline.com, SBB - Pelaksanaan debat kedua terbuka, lima Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berlangsung aman dan kondusif. Debat kedua ini dikawal oleh 156 personil Polres SBB, Brimob dan Kodim 1513/SBB, berlangsung di gedung nunusaku center.Setiap pendukung dan simpatisan kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diperiksa secara ketat oleh aparat keamanan. Pengamanan itu dipimpin langsung oleh Kabag Operasi Polres SBB, AKP Frans Niovaldo."Setiap pendukung dari kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati diperiksa, sebelum masuk ke dalam pekarangan maupun kedalam ruangan gedung,"Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres SBB, AIPDA M. Sanny Katipana, kepada wartawan dilokasi debat, Senin (4/11/2024).Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh pendukung kelima pasangan calon itu, sebagai bentuk langkah antisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari gerbang utama, sampai ke depan pintu masuk arena debat,"jelas Sanny.Kasubsi Penmas ini mengaku, para pendukung dan simpatisan kelima pasangan calon dibatasi."Masing-masing pendukung dan simpatisan yang diperbolehkan masuk hanya berjumlah sekitar 50 orang, di dalam gedung dan sisanya menyaksikan lewat video trone di pekarangan gedung,"bebernya.Untuk itu, dirinya mengapresiasi, para pendukung dan simpatisan sebab pelaksanaan debat yang berlangsung selama dua jam."Kita apresiasi masyarakat khususnya para simpatisan dan pendukung dari kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang telah melaksanakan debat. Sebab debat berlangsung aman dan sangat tertib,"tandasnya.Dia juga berharap, agar kondisi keamanan dapat terjaga hingga selesai pelaksanaan Pilkada nanti."Perbedaan itu sebuah keniscayaan, namun yang terpenting ada bagaimana menjaga persaudaraan diantara kita sesama. Siapapun yang terpilih dialah pemimpin untuk seluruh masyarakat SBB,"pungkas dia. PNO-12 05 Nov 2024, 19:59 WIT
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat."Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap. Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri."Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait," pungkas Irjen Sandi Nugroho.Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. PNO-12 05 Nov 2024, 19:53 WIT
Latihan Angkasa Yudha TNI AU TA. 2024 Resmi Dibuka Kasau Papuanewsonline.com, Jakarta - Panglima Komando Operasi Udara I Marsekal Muda TNI Mohammad Nurdin menghadiri upacara pembukaan Latihan Angkasa Yudha TA. 2024 yang dilaksanakan secara virtual yang diikuti pula oleh seluruh anggota Makoopsud I, baik para pejabat Utama Koopsud I, para Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Makoopsud I serta para pelaku dan pendukung yang terlibat dalam latihan Angkasa Yudha di Lapangan Upacara Makoopsud I. Senin (4 November 2024).Latihan Angkasa Yudha TNI Angkatan Udara TA. 2024 yang secara resmi hari ini dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. yang bertindak selaku Irup, pada upacara Pembukaan yang terpusat di Lapangan Upacara Mabesau. Selain Pangkoopsud I, hadir pula pada upacara pembukaan tersebut baik secara tatap muka maupun secara virtual yaitu Pangkoopsudnas, Dankodiklatau, Dankoharmatau, Pangkogabwilhan, Pangkoopsud II dan Pangkoopsud III serta jajarannya pejabat TNI Angkatan Udara lainnya.Dalam amanatnya Kasau mengingatkan bahwa melihat perkembangan situasi global dan tantangan dimasa depan yang tidak bisa diprediksi, serta perkembangan teknologi militer dan ancaman cyber yang semakin nyata telah mengubah landscape peperangan yang modern, hal ini menuntut TNI Angkatan Udara untuk membangun dan menggelar kekuatan yang mampu beroperasi secara optimal, sehingga dapat menjamin keamanan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari segala bentuk ancaman. Lebih lanjut Kasau menegaskan bahwa penyelenggaraan Latihan Puncak TNI Angkatan Udara yaitu Angkasa Yudha Tahun Anggaran 2024 ini terfokus untuk menguji pada kesiapan operasi dalam melindungi Ibu Kota Nusantara termasuk obyek vital Nasional yang berada disekitar IKN, selain itu melalui Latihan Angkasa Yudha ini merupakan sarana terbaik untuk menguji doktrin Swa Bhuana Paksa beserta dukungannya termasuk dalam proses pengambilan keputusan militer yang dilandasi dengan analisis strategis yang komprehensif.  Latihan Angkasa Yudha yang berlangsung selama 5 hari, direncanakan berakhir pada tanggal 8 November 2024 diikuti seluruh jajaran TNI Angkatan Udara, termasuk Koopsud I sebagai Komando Tugas Udara Gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, Satgas Dukops, Satgas Logistik, Satgas Kesehatan, Satgas Komlek dan Satgas Info serta Satuan Tugas Lainnya. PNO-12 05 Nov 2024, 16:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT