logo-website
Sabtu, 11 Jul 2026,  WIT

AMI Desak Jaksa Periksa Menteri Sosial dan Kadis Sosial Intan Jaya Terkait Dana BLT 34,7 Miliar

Aliansi Mahasiswa Siap Geruduk Gedung Kejagung Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BLT Kabupaten Intan Jaya 34,7 Miliar

Papuanewsonline.com - 10 Jul 2026, 08:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire agar memeriksa Menteri Sosial bersama Kepala dinas Sosial kabupaten  Intan jaya Nataniel Kobobau dalam dugaan  penyelewengan dana BLT tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya.

Desakan ini disampaikan Arjuna selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di Jakarta, Jumat (10/7/2025).

Kata Arjuna pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait penyelewengan anggaran dana BLT di Kabupaten Intan Jaya tahun 2025.

" Kami sudah kantongi datanya, jadi kami mendesak Kejaksaan Agung agar memanggil Menteri Sosial agar semua terang benderang, karena dana BLT ini merupakan program pemerintah yang langsung menyentuh kepada Masyarakat," ujar Arjuna.

Aktifis anti korupsi ini menegaskan bahwa, selain dana BLT tahun 2025 yang diduga kuat diselewengkan, di Kabupaten Intan Jaya dalam pengelolaan APBD tahun 2025 juga diduga menjadi ladang korupsi.


" Kita akan lakukan aksi mendorong Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire sehingga harus memeriksa anggaran dana BLT di Kabupaten Intan Jaya," Tegasnya.


Lanjut kata Arjuna Aliansi Mahasiswa Indonesia juga akan menggelar aksi di KPK, agar meminta KPK memeriksa penggunaan anggaran  APBD Kabupaten Intan Jaya.


Kami telah menerima laporan, kalau di Intan Jaya, Bupati selalu menggunakan modus KKB dengan alasan potensi gangguan keamanan, dalam hal ini untuk tidak melakukan pembangunan di Intan Jaya, padahal selama menjabat, anggaran APBD terserap  habis, tapi tidak ada pembangunan apa-apa yang nampak di Intan Jaya.


" APBD ini terkait dengan hajat hidup semua masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, sehingga dampak dalam pengelolaan APBD ini harus benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat," Sorot Arjuna. 


Arjuna mengatakan Dana BLT tahun 2025 senilai 34,7 Miliar di Intan Jaya, harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Nabire.


" Ya kalau terbukti ada penyelewengan, tangkap dan penjarakan Kadis Sosial dan semua pihak yang terlibat," Pungkasnya. 


Sementara itu dalam laporan Media Papuanewsonline.com pekan kemarin menyebutkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau dan delapan Kepala Distrik diduga kuat sebagai dalang dalam pemotongan dana BLT Tahun 2025.


Dimana total dana BLT Intan Jaya tahun 2025  senilai 34,7 Miliar yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Intan Jaya.


Dari informasi yang diperoleh, Pemotongan itu dilakukan di salah satu hotel di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, pascah mereka menerima dana BLT di kantor pos cabang Nabire.



BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang  tidak menerima hak mereka.


" Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta  tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.


BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya.


" Jangankam BLT saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.



BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya kepada Media harus di dengar oleh penegak hukum.


" Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire  tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam  Negara Indonesia," Jelasnya.


Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil.


Sementara  Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan  pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire  telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.


Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai DPA yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah:


 Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000


Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000


Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000


Distrik Homeyo   Rp. 7.024.950.000


Distrik Sugapa.    Rp.  6.550.550.000


Distrik Tomosiga Rp.  2.750.175.100.000


Distrik Ugimba.     Rp. 1.751.100.000


Distrik Wandai.      Rp. 2.386.775.00


Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi.


" Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan  hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.


Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke masyarakat tidak sesuai.


Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.


Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.


Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.


Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.


Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.


Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari  total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.


Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar.


" Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH, tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.


Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.


Terpisa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau membantah terjadi penyelewengan anggaran dana BLT tersebut.


Kata Nataniel informasi tersebut tidak benar karena penyaluran Dana  BLT  tahun 2025 Tahap ke  II sudah sesuai ketentuan.


Nataniel menyatakan bahwa mekanisme proses pencairan dana BLT adalah dari pemerintah pusat ditransfer lewat bank, dan dari bank dilanjutkan ke petugas Kantor Pos.


" Kantor Pos keluar surat berdasarkan nomor surat pencairan dari pusat kepada Pemda dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas sosial, kemudian berdasar surat dari kantor pos itu, dinas Sosial juga  menyurati kepada pemangku kepentingan dlm hal ini,

Bupati, wakil Bupati, Kapolres kabupaten Intan jaya, Dandim 1718, ,Kasrem, Danpos BIN, Toko Agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping TKSK, pendamping PKH, serta Kepala- kepala distrik se kabupaten  Intan Jaya," Tegasnya.


Lanjut Dia, setelah itu  PT. Pos menyerahkan  secara koletif kepada pemerintah Daerah Intan Jaya,  kemudian  dari pemerintah daerah  langsung serahkan kepada pendamping dan para  kepala Kepala Distrik,untuk disalurkan kepada penerima manfaat, dalam hal ini masyarakat.


Penyaluran dan hibah BLT yg mengklaim oleh salah satu media yang naikan berturut adalah penyaluran pada saat  itu di kawal oleh semua pihak agar benar benar kepada penerima manfaat.


Kata Dia  pemberitaan  yang telah dipublikasikan tidak benar, karena dinaikan oleh pihak yang tidak bertanggangjawab.


 " Mereka naikan berita Ini demi kepentingan tertentu untuk menghasut warga," Tegasnya.


Sayangnya Kadis Sosial mengakui kalau tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana BLT yang diterima oleh masyarakat Intan Jaya pada tahun 2025.


" Kami tidak tahu nominal berapa, karena tidak masuk DPA, kami juga tidak memiliki arsip, karena semua ada di kantor Pos Nabire. Kami tidak diberikan," Jelasnya.


Dengan keterangan Kadis Sosial Nataniel Abugau ini, pantas publik mencurigai ada yang tidak beres dalam penyaluran dana BLT 34,7 Miliar terhadap penerima manfaat di Kabupaten Intan Jaya, sehingga publik berharap ada langkah berani Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut tuntas kasus ini.


Penulis : Hendrik

Editor.   : Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE