AMI Desak Jaksa Periksa Menteri Sosial dan Kadis Sosial Intan Jaya Terkait Dana BLT 34,7 Miliar
Aliansi Mahasiswa Siap Geruduk Gedung Kejagung Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BLT Kabupaten Intan Jaya 34,7 Miliar
Papuanewsonline.com - 10 Jul 2026, 08:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire agar memeriksa Menteri Sosial bersama Kepala dinas Sosial kabupaten Intan jaya Nataniel Kobobau dalam dugaan penyelewengan dana BLT tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya.
Desakan ini disampaikan Arjuna selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Kata Arjuna pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait penyelewengan anggaran dana BLT di Kabupaten Intan Jaya tahun 2025.
" Kami sudah kantongi datanya, jadi kami mendesak Kejaksaan Agung agar memanggil Menteri Sosial agar semua terang benderang, karena dana BLT ini merupakan program pemerintah yang langsung menyentuh kepada Masyarakat," ujar Arjuna.
Aktifis anti korupsi ini menegaskan bahwa, selain dana BLT tahun 2025 yang diduga kuat diselewengkan, di Kabupaten Intan Jaya dalam pengelolaan APBD tahun 2025 juga diduga menjadi ladang korupsi.
" Kita akan lakukan aksi mendorong Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire sehingga harus memeriksa anggaran dana BLT di Kabupaten Intan Jaya," Tegasnya.
Lanjut kata Arjuna Aliansi Mahasiswa Indonesia juga akan menggelar aksi di KPK, agar meminta KPK memeriksa penggunaan anggaran APBD Kabupaten Intan Jaya.
Kami telah menerima laporan, kalau di Intan Jaya, Bupati selalu menggunakan modus KKB dengan alasan potensi gangguan keamanan, dalam hal ini untuk tidak melakukan pembangunan di Intan Jaya, padahal selama menjabat, anggaran APBD terserap habis, tapi tidak ada pembangunan apa-apa yang nampak di Intan Jaya.
" APBD ini terkait dengan hajat hidup semua masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, sehingga dampak dalam pengelolaan APBD ini harus benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat," Sorot Arjuna.
Arjuna mengatakan Dana BLT tahun 2025 senilai 34,7 Miliar di Intan Jaya, harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
" Ya kalau terbukti ada penyelewengan, tangkap dan penjarakan Kadis Sosial dan semua pihak yang terlibat," Pungkasnya.
Sementara itu dalam laporan Media Papuanewsonline.com pekan kemarin menyebutkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau dan delapan Kepala Distrik diduga kuat sebagai dalang dalam pemotongan dana BLT Tahun 2025.
Dimana total dana BLT Intan Jaya tahun 2025 senilai 34,7 Miliar yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
Dari informasi yang diperoleh, Pemotongan itu dilakukan di salah satu hotel di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, pascah mereka menerima dana BLT di kantor pos cabang Nabire.
BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang tidak menerima hak mereka.
" Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.
BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya.
" Jangankam BLT saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.
BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya kepada Media harus di dengar oleh penegak hukum.
" Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam Negara Indonesia," Jelasnya.
Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil.
Sementara Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.
Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai DPA yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah:
Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000
Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000
Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000
Distrik Homeyo Rp. 7.024.950.000
Distrik Sugapa. Rp. 6.550.550.000
Distrik Tomosiga Rp. 2.750.175.100.000
Distrik Ugimba. Rp. 1.751.100.000
Distrik Wandai. Rp. 2.386.775.00
Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi.
" Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.
Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke masyarakat tidak sesuai.
Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.
Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.
Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.
Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.
Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.
Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.
Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar.
" Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH, tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.
Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.
Terpisa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau membantah terjadi penyelewengan anggaran dana BLT tersebut.
Kata Nataniel informasi tersebut tidak benar karena penyaluran Dana BLT tahun 2025 Tahap ke II sudah sesuai ketentuan.
Nataniel menyatakan bahwa mekanisme proses pencairan dana BLT adalah dari pemerintah pusat ditransfer lewat bank, dan dari bank dilanjutkan ke petugas Kantor Pos.
" Kantor Pos keluar surat berdasarkan nomor surat pencairan dari pusat kepada Pemda dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas sosial, kemudian berdasar surat dari kantor pos itu, dinas Sosial juga menyurati kepada pemangku kepentingan dlm hal ini,
Bupati, wakil Bupati, Kapolres kabupaten Intan jaya, Dandim 1718, ,Kasrem, Danpos BIN, Toko Agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping TKSK, pendamping PKH, serta Kepala- kepala distrik se kabupaten Intan Jaya," Tegasnya.
Lanjut Dia, setelah itu PT. Pos menyerahkan secara koletif kepada pemerintah Daerah Intan Jaya, kemudian dari pemerintah daerah langsung serahkan kepada pendamping dan para kepala Kepala Distrik,untuk disalurkan kepada penerima manfaat, dalam hal ini masyarakat.
Penyaluran dan hibah BLT yg mengklaim oleh salah satu media yang naikan berturut adalah penyaluran pada saat itu di kawal oleh semua pihak agar benar benar kepada penerima manfaat.
Kata Dia pemberitaan yang telah dipublikasikan tidak benar, karena dinaikan oleh pihak yang tidak bertanggangjawab.
" Mereka naikan berita Ini demi kepentingan tertentu untuk menghasut warga," Tegasnya.
Sayangnya Kadis Sosial mengakui kalau tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana BLT yang diterima oleh masyarakat Intan Jaya pada tahun 2025.
" Kami tidak tahu nominal berapa, karena tidak masuk DPA, kami juga tidak memiliki arsip, karena semua ada di kantor Pos Nabire. Kami tidak diberikan," Jelasnya.
Dengan keterangan Kadis Sosial Nataniel Abugau ini, pantas publik mencurigai ada yang tidak beres dalam penyaluran dana BLT 34,7 Miliar terhadap penerima manfaat di Kabupaten Intan Jaya, sehingga publik berharap ada langkah berani Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penulis : Hendrik
Editor. : Gf