8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA
Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 13:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan
waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang
ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.
Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda
Maluku.
Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan
terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen
cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.
Dua Dokumen, Satu Dugaan Besar
Perkara ini berakar pada dua dokumen:
Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27
Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18
September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan
Ketua Panitia.
Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti
dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi
Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik
dokumen tersebut.
“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib
keadilan?” tegas Aziz.
Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek Lagi
Aziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus
merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung
dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.
Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak
7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.
Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan
berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.
“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini
bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.
SP. Lidik Dinilai Cacat Prosedur
Sebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat
dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”.
Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.
Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi
pemeriksaan jaksa dilaksanakan.
Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.
“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa
disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.
Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun Tangan
Merasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:
Kompolnas RI;
Ombudsman RI;
Komisi Kejaksaan RI;
Komnas HAM RI;
LPSK.
Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan
penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi
administratif yang berlarut-larut.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat
penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa
pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk
mengubur perkara?
Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika
tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan
untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau
masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak
boleh ada yang kebal,” tegasnya.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor : Nerius Rahabav