logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA

Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 13:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.

Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.

Dua Dokumen, Satu Dugaan Besar

Perkara ini berakar pada dua dokumen:

Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27 Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.

Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik dokumen tersebut.

“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib keadilan?” tegas Aziz.

Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek Lagi

Aziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.

Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak 7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.

Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.

“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.

SP. Lidik Dinilai Cacat Prosedur

Sebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”. Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.

Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi pemeriksaan jaksa dilaksanakan.

Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.

“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.

Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun Tangan

Merasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:

Kompolnas RI;

Ombudsman RI;

Komisi Kejaksaan RI;

Komnas HAM RI;

LPSK.

Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi administratif yang berlarut-larut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk mengubur perkara?

Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya.

 

Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE