JR Dan SH Mangkir Di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jaksa Langsung Kirim Pesan Menohok
Papuanewsonline.com - 09 Mar 2023, 22:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, secara resmi dibuka oleh Majelis Hakim dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda majelis hakim, lantaran kedua terdakwa mangkir.
Kedua terdakwa mangkir untuk duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jayapura yang sidangnya dipimpin Willem Erari, SH.MH selaku Ketua majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Willem Marco Erari secara resmi membuka sidang tersebut, namun menunda sidang hingga Kamis tanggal 16 Maret pekan depan, gegara hanya dihadiri JPU Kejati Papua, sedangkan kedua terdakwa tidak hadir.
Menanggapi hal ini, Jaksa langsung memberikan pesan menohok kepada kedua terdakwa, bahwa jangan hanya berkoar-koar di Media tapi harus hadir dalam persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga secepatnya memberikan rasah keadilan bagi kedua terdakwa.
Kata Aguwani, Kejaksaan Negeri Mimika sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa, Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," Tegas Aguwani.
Kata Dia, proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan, sehingga dalam proses hukum perkara dimaksud terdakwa dapat memperoleh kepastian hukum.(Redaksi)