Yoghurt Ilegal Dimusnahkan, Karantina Papua Tengah Tegas Cegah Penyakit Hewan
Sebanyak 16 liter yoghurt tanpa dokumen resmi dimusnahkan Karantina Papua Tengah di Timika. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masuknya penyakit hewan berbahaya sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina.
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2025, 21:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan terus dilakukan di Papua Tengah. Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap 16 liter yoghurt ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina pada Selasa (26/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, Timika, dengan disaksikan langsung oleh personel TNI Angkatan Udara Yohanis Kapiyau, sebagai bentuk sinergi antar instansi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Papua Tengah dalam memastikan setiap produk hewani yang masuk dan beredar di wilayah Papua Tengah aman serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Sub Bagian Umum Karantina
Papua Tengah, Ade Irawan Putra Agung, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan
bukan tanpa alasan. Produk hewani yang masuk tanpa melalui prosedur karantina
resmi berpotensi membawa penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan hewan
maupun manusia.
“Produk hewan yang tidak
dilengkapi dokumen resmi karantina berisiko tinggi membawa penyakit berbahaya.
Oleh karena itu, langkah pemusnahan harus dilakukan demi melindungi masyarakat
dan menjaga ketahanan pangan di Papua Tengah,” ujar Ade Irawan.
Selain pemusnahan, kegiatan ini
juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Ade mengimbau agar masyarakat
lebih teliti sebelum membeli atau mengedarkan produk hewan maupun hasil
olahannya.
“Kami minta masyarakat peduli dan
selalu mengecek kelengkapan dokumen karantina. Dokumen tersebut bukan sekadar
formalitas, tetapi menjadi jaminan keamanan dan kesehatan produk yang
dikonsumsi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa
Karantina Papua Tengah akan meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk
wilayah, baik bandara maupun pelabuhan, serta memperketat penindakan terhadap
produk ilegal.
Kewajiban dokumen karantina telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap lalu lintas media
pembawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya untuk dilengkapi
sertifikat karantina resmi.
Dengan aturan ini, setiap
pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Pemusnahan yoghurt ilegal
ini sekaligus mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap
regulasi karantina,” imbuh Ade.
Kegiatan pemusnahan ini juga
menandai kuatnya sinergi antar instansi, khususnya antara Karantina Papua
Tengah dengan TNI AU. Dukungan lintas sektor ini penting untuk memperkuat
pengawasan sekaligus mempersempit celah peredaran produk ilegal di Papua Tengah.
“Sinergi ini akan terus
diperkuat, sebab ancaman penyakit hewan bisa datang kapan saja. Kolaborasi
semua pihak adalah kunci menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,”
pungkas Ade Irawan.
Penulis: Jidan
Editor: GF