logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Yoghurt Ilegal Dimusnahkan, Karantina Papua Tengah Tegas Cegah Penyakit Hewan

Sebanyak 16 liter yoghurt tanpa dokumen resmi dimusnahkan Karantina Papua Tengah di Timika. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masuknya penyakit hewan berbahaya sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina.

Papuanewsonline.com - 27 Agu 2025, 21:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Petugas Karantina Papua Tengah bersama personel TNI AU memusnahkan yoghurt ilegal dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan terus dilakukan di Papua Tengah. Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap 16 liter yoghurt ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina pada Selasa (26/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, Timika, dengan disaksikan langsung oleh personel TNI Angkatan Udara Yohanis Kapiyau, sebagai bentuk sinergi antar instansi.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Papua Tengah dalam memastikan setiap produk hewani yang masuk dan beredar di wilayah Papua Tengah aman serta sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kepala Sub Bagian Umum Karantina Papua Tengah, Ade Irawan Putra Agung, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan bukan tanpa alasan. Produk hewani yang masuk tanpa melalui prosedur karantina resmi berpotensi membawa penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan hewan maupun manusia.

“Produk hewan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina berisiko tinggi membawa penyakit berbahaya. Oleh karena itu, langkah pemusnahan harus dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan pangan di Papua Tengah,” ujar Ade Irawan.

Selain pemusnahan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Ade mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli atau mengedarkan produk hewan maupun hasil olahannya.

“Kami minta masyarakat peduli dan selalu mengecek kelengkapan dokumen karantina. Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan keamanan dan kesehatan produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Karantina Papua Tengah akan meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah, baik bandara maupun pelabuhan, serta memperketat penindakan terhadap produk ilegal.

Kewajiban dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya untuk dilengkapi sertifikat karantina resmi.

Dengan aturan ini, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Pemusnahan yoghurt ilegal ini sekaligus mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina,” imbuh Ade.

Kegiatan pemusnahan ini juga menandai kuatnya sinergi antar instansi, khususnya antara Karantina Papua Tengah dengan TNI AU. Dukungan lintas sektor ini penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit celah peredaran produk ilegal di Papua Tengah.

“Sinergi ini akan terus diperkuat, sebab ancaman penyakit hewan bisa datang kapan saja. Kolaborasi semua pihak adalah kunci menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Ade Irawan.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE