logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Tingkatkan Kompetensi Aparatur, BPKAD Mimika Bekali Seluruh OPD Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menyelenggarakan kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan bagi seluruh pejabat penatausahaan keuangan.

Papuanewsonline.com - 11 Jul 2026, 14:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

BPKAD melaksanakan kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan

Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menyelenggarakan kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan bagi seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, dan operator di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Acara berlangsung di Aula Kantor BPKAD Mimika pada Jumat (10/7/2026), guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai standar yang berlaku secara nasional.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menjelaskan kegiatan ini bertujuan utama memperdalam pemahaman para aparatur mengenai penyusunan laporan keuangan, prosedur pencairan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana yang dikelola melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Dalam kesempatan berharga ini, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber berkompeten langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan arahan dan pemahaman yang tepat sasaran.

Marthen menekankan betapa pentingnya kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum diajukan untuk proses verifikasi maupun pencairan anggaran. 

Ia menjelaskan bahwa bendahara memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban secara seragam melalui sistem yang telah ditetapkan. 

Hal ini sangat diperlukan mengingat sering terjadinya pergantian pejabat bendahara di berbagai instansi, yang jika tidak dibekali pemahaman memadai berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi yang menghambat kinerja.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sistem aplikasi keuangan daerah yang digunakan merupakan standar nasional yang bersifat baku dan tidak dapat diubah atau dimodifikasi oleh pemerintah daerah. 

Oleh sebab itu, setiap dokumen yang disusun dan dikirimkan harus benar-benar sesuai aturan yang berlaku agar dapat diproses oleh sistem secara otomatis dan lancar tanpa kendala teknis maupun penolakan.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE