Sidang Dugaan Korupsi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ditunda
Humas Pengadilan Negeri Jayapura: Jaringan Listrik Pada Wilayah Pengadilan Padam
Papuanewsonline.com - 14 Jul 2023, 17:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, yang menyeret Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, sebagai terdakwa yang dijadwalkan hari ini pada Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat (14/7/2023). Ditunda lantaran terjadi pemadaman listrik pada wilayah pengadilan Negeri Jayapura.
Tundanya sidang perkara dugaan korupsi ini, dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapaty.
“ Benar, sidang perkara dugaan korupsi ditunda hari ini, awalnya karena saksi yang dihadirkan JPU hari ini semuanya sementara berada diluar Daerah, sehingga Majelis Hakim meminta Sidang tetap dilaksanakan secara daring, namun wilayah pada pengadilan terjadi pemadaman listrik ,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, melalui pesan singkat via WhatsApp Jumat (14/7/2023).
Zaka menyabutkan, Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/7/2023). “ Sidang lanjutan perkara ini, Masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” Terangnya.
Terpisah kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH juga turut membenarkan bahwa sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditunda.“ Iya Sidangnya ditunda pada Selasa pekan depan, masih dengan pemeriksaan saksi,” Ucapnya.
Aguwani menjelaskan pada sidang Selasa pekan kemarin JPU menghadirkan 5 Orang saksi diantaranya, Jeiner Riche Lumentut (operator program Dinas Perhubungan Kab.Mimika 2004-2022), Marthen Tappi Malissa (Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2015-2017) Yan Slamet Purba (, Kepala Kesbangpol Saat ini, dan Mantan Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Kab.Mimika 2015), Ida Wahyuni (Kepala Dinas Perhubungan 2022),Yohana Paliling ( Kepala Bapeda).
Sementara itu Diketahui sidang perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara 69 Miliar Rupiah ini, sebelumnuya digelar pada Selasa (11/7/2023), pecan kemarin.Terpantau, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua ini, berjalan cukup alot, karena terjadi adu argument saat JPU menghadirkan mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2022, Ida Wahyuni sebagai saksi di depan majelis hakim.
Dari sederetan keterangan saksi Ida Wahyuni menyebutkan bahwa helikopter yang dibeli melalui APBD Mimika Tahun 2015 itu tak bertuan, karena barang mewah tersebut bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Ida menegaskan di depan majelis hakim bahwa, helikopter tersebut hingga kini meninggalkan hutang Pajak pada Dirjen Bea dan Cukai, selain itu Asian One Air hingga kini belum melaksanakan kewajiban pembayaran biaya sewa kepada Pemda Mimika.
Usai mendengar keterangan saksi, penasehat hukum dari terdakwa Johanes Rettob maupun Silvi Herawati diberikan kesempatan dari majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Ida Wahyuni, tentang pengetahuanya tentang pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika yang saat ini jadi obyek perkara, namun Ida selaku mantan Kadis Perhubungan ini tampak siap, karena menjawab semua pertanyaan sesuai tupoksinya sebagai Kepala Dinas.
Pantauan media Papuanewsonline.com terdakwa Johanes Rettob tersulut emosi saat diberikan kesempatan dari majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Ida Wahyuni. Karena terdakwa JR langsung bertanya kepada saksi dengan nada suara yang tinggi, melihat hal itu Ketua majelis hakim langsung menegur terdakwa.
Dokumen Dirjen Bea Dan Cukai Bocor, Helicopter Pemkab Mimika Diduga Kuat Leasing
Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut, merupakan Leasing.
Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan, diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.
Helicopter Airbus H125 yang menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai barang Sewa.
Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter Airbus H125 merupakan Leasing, karena ada dokumen Perjanjian sewa menyewa antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa) dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada tanggal 11 Juli 2019.
Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan 8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
Mengawali hasil kesepakatan kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur tentang Security Deposit, Asian One Air bersedia membayar Helicopter Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah 60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account), Swift Code: HBMBMYKL.
Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai 19 Agustus 2019, Helicopter ini wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima yang sama pada akhir masa sewa selesai.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One Air belum dapat dikonfirmasi.
Diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai juga memiliki Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PNO/01)