Satlantas Polres Mimika dan Bapenda Gencarkan Razia Kendaraan Bermasalah
Operasi gabungan tindak pelanggaran kasat mata, tagih pajak kendaraan menunggak, dan dorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keselamatan serta ketertiban berlalu lintas
Papuanewsonline.com - 23 Sep 2025, 15:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Di depan Kantor Bapenda Mimika, puluhan petugas gabungan dari Satlantas Polres Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, serta Samsat Timika menggelar razia terpadu. Target utama: kendaraan roda dua dan roda empat yang bermasalah, baik dari sisi administrasi, kepatuhan pajak, maupun pelanggaran lalu lintas.
KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda
Rudolf Sormin Kakanga, menegaskan razia kali ini tidak hanya sekadar
penertiban, melainkan juga upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong budaya tertib lalu lintas.
"Kami menindak pengendara
yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari TNKB yang sudah
kedaluwarsa, kendaraan berboncengan lebih dari kapasitas, hingga pengendara
tanpa helm dan surat-surat lengkap. Semua itu langsung kami proses,"
jelas Ipda Rudolf.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan
bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun mendapat perhatian
khusus. Pemilik diarahkan segera melunasi kewajibannya di Samsat terdekat.
Sementara kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah
ditindak tegas guna mendorong pemilik melakukan mutasi ke Timika. Langkah ini
penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika.
Dalam operasi hari itu, tim
gabungan berhasil menjaring 54 unit kendaraan, terdiri atas 50 motor dan 4
mobil. Sebagian pemilik diarahkan melengkapi administrasi dengan membayar
pajak, sementara kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi langsung ditilang.
"Kendaraan yang pajaknya
belum dibayar diarahkan untuk segera melunasi. Namun jika TNKB mati dan tidak
bisa menunjukkan surat-surat lengkap, langsung kami tindak sesuai aturan,"
tegas Rudolf.
Operasi gabungan ini akan
berlangsung hingga akhir September 2025, dengan titik razia berpindah-pindah
untuk memperluas jangkauan. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen
lengkap kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan pajak kendaraannya
dibayar tepat waktu.
Penulis: Abim
Editor: GF