Putusan MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden Hanya Berhak Diajukan Presiden atau Wakil Presiden
Yusril Ihza Mahendra, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 11:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Menurutnya, putusan ini tidak mengubah hal yang prinsipil, melainkan memperjelas siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
MK menolak pengujian Pasal 218 dan 219, namun mengabulkan permohonan terkait Pasal 220 yang menegaskan sifat delik aduan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya merupakan delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang merasa kehormatannya diserang, yaitu Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
“Bukan pembantu, bukan pula pendukung. Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus,” tegasnya.
Putusan MK ini justru memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi penafsiran yang beragam.
Sebelumnya, rumusan pasal terbuka pada kemungkinan pihak lain mengajukan pengaduan, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan dalam penerapannya.
Dengan penegasan ini, batas kewenangan menjadi jelas dan aparat penegak hukum wajib menjadikannya rujukan utama dalam setiap penanganan perkara terkait pasal tersebut.
Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final serta mengikat seluruh pihak.
Polri maupun penegak hukum lainnya tidak boleh melakukan penindakan berdasarkan Pasal 218 dan 219 KUHP tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan ini juga berbeda dengan pengaturan lama, karena dalam KUHP baru pasal ini memang sengaja dirumuskan sebagai delik aduan.
Yusril mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa kritik dan pendapat tetap memiliki ruang yang luas dalam negara demokrasi.
Yang diatur dan dapat diproses hanyalah perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tertulis dalam undang-undang, dan penindakannya pun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Penulis: Jid
Editor: OF