Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Presiden dan Panglima TNI Bertindak Tegas atas Penembakan
Peristiwa itu dinilai telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran atas hak rasa aman serta hak bebas dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.
Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 14:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan pernyataan tegas terkait peristiwa penembakan yang menimpa tiga warga sipil di Muara Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh personel TNI Angkatan Laut tersebut menimbulkan luka tembak pada Anike Fatie, Silvester Assem, dan Selviana Sory. Saksi mata secara langsung menyebutkan bahwa pelaku penembakan adalah anggota tentara yang bertugas di wilayah tersebut.
Peristiwa itu dinilai telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran atas hak rasa aman serta hak bebas dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.
Selain itu, penggunaan senjata api terhadap warga sipil juga diduga merupakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini pun terjadi hanya beberapa hari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yang justru seharusnya menjadi momen persatuan dan kedamaian.
Atas dasar tersebut, Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menarik anggota TNI yang diduga terlibat dari wilayah Maybrat.
Kedua, Panglima TNI memerintahkan penindakan secara hukum terhadap pelaku dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api.
Ketiga, Komnas HAM RI bersama Komnas Perempuan segera melakukan penyelidikan independen.
Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban.
Kelima, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memastikan perawatan medis serta keselamatan para korban.
Koalisi menegaskan bahwa negara wajib memenuhi hak atas keadilan bagi setiap warga tanpa diskriminasi.
Keberadaan aparat bersenjata di kawasan pemukiman warga sipil pun patut dipertanyakan kembali mandat dan kewenangan penempatannya, agar tidak justru menimbulkan ketakutan dan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Pendekatan keamanan semata tidak boleh terus menjadi jawaban atas setiap persoalan di tanah Papua.
Penulis: Jid
Editor: OF