logo-website
Sabtu, 06 Jun 2026,  WIT

Penyelundupan Sopi di KM Leuser, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Kasus penyelundupan ratusan kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal KM Leuser dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

Papuanewsonline.com - 05 Jun 2026, 09:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Berkas perkara atas nama tersangka berinisial A.T.K saat diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Papuanewsonline.com, Timika – Kasus penyelundupan ratusan kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal KM Leuser pada akhir April lalu kini memasuki tahap baru. Berkas perkara lengkap atas nama tersangka berinisial A.T.K telah resmi diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses tahap I, untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.


Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, saat kapal KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang tenaga kerja bongkar muat barang yang waspada melihat adanya gerak-gerik dan barang bawaan yang mencurigakan di area dek penumpang.

Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada petugas gabungan yang sedang melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan di lokasi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh di Dek 4 dan menemukan seorang wanita berinisial A.T.K.

Di bawah tempat tidur yang digunakan, tersimpan sejumlah tas yang berisi total 104 kantong plastik serta satu botol air mineral yang ternyata berisi cairan sopi.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa berkas perkara kini telah berada di tangan jaksa untuk diperiksa kelengkapannya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan kewaspadaan dan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Timika demi mencegah masuknya barang berbahaya yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. " Ujarnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE