logo-website
Jumat, 07 Agu 2026,  WIT

Pemerintah Dan DPR Belum Beri Keterangan Di MK, Tim Kuasa Soroti Hak Masyarakat Adat

Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (6/8/2026).

Papuanewsonline.com - 07 Agu 2026, 09:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (6/8/2026).

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden RI dan DPR RI setelah sebelumnya para pemohon menjalani proses pemeriksaan pendahuluan.

Dalam persidangan, pihak pemerintah diwakili oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Konservasi, Pelaksana Tugas Direktur Preservasi, Subdirektorat Jenderal KSDAHE, serta perwakilan Kementerian Hukum. Sementara DPR RI diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI.


Namun, persidangan berlangsung singkat karena pemerintah dan DPR belum memberikan keterangan terkait permohonan uji materiil tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Surti Handayani, menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam menyampaikan keterangan di hadapan MK. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang dinilai terancam akibat keberadaan norma Areal Preservasi.

“Ketidaksiapan Pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan Pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” tegas Surti Handayani.

Surti juga menilai penundaan pemberian keterangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dan DPR. Ia menyebut MK sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait permohonan tersebut sejak 7 Juli 2026 agar pemerintah dan DPR dapat mempersiapkan keterangan.

“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan Pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan Permohonan sejak tanggal 07 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” tutup Surti.

Kuasa hukum lainnya, Fikerman Saragih, menilai penundaan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan UU KSDAHE, khususnya mengenai norma Areal Preservasi kepada publik.

Fikerman juga menyoroti proses pembentukan UU KSDAHE yang menurutnya dilakukan secara terburu-buru dan sebagian besar prosesnya berlangsung tertutup. Ia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan proses pengujian undang-undang di MK yang justru dinilai berjalan lebih lambat.

Menurut Fikerman, pemerintah saat ini telah mulai mengimplementasikan norma Areal Preservasi. Salah satunya melalui penerbitan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penerbitan peta tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini hidup serta mengelola kawasan hutan lindung.

Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan juga menilai perubahan UU KSDAHE belum mempertimbangkan potensi hilangnya akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap ruang hidup mereka.

Mereka menyebut masyarakat adat dan masyarakat lokal telah hidup berdampingan dengan hutan, pesisir, serta pulau-pulau kecil secara turun-temurun. Praktik konservasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tradisional masyarakat juga dinilai perlu diperhatikan dalam kebijakan konservasi.

Tim tersebut berpandangan bahwa penetapan wilayah sebagai kawasan konservasi tidak seharusnya mengabaikan hak hidup maupun praktik pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan masyarakat adat dan masyarakat lokal.


Sumber: Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE