Pelaku Ruda Paksa Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Boven Digoel
Seorang pria berinisial NDT yang berusia 29 tahun berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel
Papuanewsonline.com - 04 Mei 2026, 17:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria berinisial NDT yang berusia 29 tahun berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, yang menimbulkan concern dan kemarahan di tengah masyarakat setempat.
Tindakan hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menerima
dua laporan resmi yang disampaikan oleh keluarga korban. Laporan pertama masuk
pada tanggal 16 Februari 2026, sedangkan laporan kedua disampaikan pada tanggal
8 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga telah
melakukan tindakan kejahatan tersebut terhadap lebih dari satu anak yang masih
berusia di bawah umur.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan terus
dilakukan secara mendalam untuk mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan guna
memperkuat kasus ini.
Tersangka kini telah ditahan dan akan diproses melalui jalur
hukum yang berlaku, dengan ancaman sanksi yang berat mengingat korban yang
terlibat adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat
untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindakan
kekerasan maupun eksploitasi.
Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan
setiap tindakan yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan
tepat demi menjaga keamanan serta masa depan generasi penerus.
Penulis: Jid
Editor: GF