Miris!! 6 Pelajar Nekat Gasak 5 Unit Leptop di SMK St Antonius Merauke, Akhirnya Ditangkap Polisi
para pelaku yakni, AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk ruangan melalui jendela yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop merek Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur
Papuanewsonline.com - 23 Nov 2022, 01:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke – Enam pelajar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, akhirnya berurusan dengan Kepolisian Resort Merauke, pasalnya nekat mencuri mencuri di SMK St. Antonius Merauke pada Rabu (26/10) bulan kemarin.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan membenarkan kejadian tersebut, saat didampingi
Kasat Reskrim AKP Najamuddin, M.H dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad
Nurung, dalam konferensi pers pada Selasa (22/11/2022) di Halaman Loby Polres
Merauke.
Kapolres Merauke mengatakan kronologis aksi enam pelajar
itu, sekitar pukul 23.30 Wit pada Rabu (26/10) para pelaku yakni, AM, CJ, RC,
AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk ruangan melalui jendela yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop
merek Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur.
“ Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 6 pelaku yang
status mereka masih pelajar, sedangkan 2 pelaku berumur 18 tahun berinisial AM
dan CJ. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dibawah umur dengan inisial RC, AA,
FF, dan GD,” ucap Kapolres.
Dalam aksi meraka, Kapolres menjelaskan, keenam pelaku itu
membagi peran dalam aksi tidak terpuji itu.
“ Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai
penjaga di luar ruangan dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian,
Mereka menjual dengan harga kisaran antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per
laptop,” ucap AKBP. Sultan.
Kata Dia, para Pelaku akan dikenakan sanksi pidana KUHP 363
Pasal 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“ Saya tegaskan kepada para pembeli barang hasil curian atau
penadah, ini masih dilakukan penyelidikan, dan bila ada yang terbukti dan terbukti
sebagai pemain lama, maka akan kita proses hukum juga sesuai pasal penadah
barang hasil curian yang terjadi di Merauke,” pungkas AKBP Sandi Sultan.(Redaksi)