logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Miris!! 6 Pelajar Nekat Gasak 5 Unit Leptop di SMK St Antonius Merauke, Akhirnya Ditangkap Polisi

para pelaku yakni, AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk ruangan melalui jendela yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop merek Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur

Papuanewsonline.com - 23 Nov 2022, 01:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media, Selasa (22/11)

Papuanewsonline.com, Merauke – Enam pelajar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, akhirnya berurusan dengan Kepolisian Resort Merauke, pasalnya nekat mencuri  mencuri  di SMK St. Antonius Merauke pada Rabu (26/10) bulan kemarin.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan membenarkan kejadian tersebut, saat didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, M.H dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, dalam konferensi pers pada Selasa (22/11/2022) di Halaman Loby Polres Merauke.

Kapolres Merauke mengatakan kronologis aksi enam pelajar itu, sekitar pukul 23.30 Wit pada Rabu (26/10) para pelaku yakni, AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk ruangan melalui jendela  yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop merek Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur.

“ Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 6 pelaku yang status mereka masih pelajar, sedangkan 2 pelaku berumur 18 tahun berinisial AM dan CJ. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dibawah umur dengan inisial RC, AA, FF, dan GD,” ucap Kapolres.

Dalam aksi meraka, Kapolres menjelaskan, keenam pelaku itu membagi peran dalam aksi tidak terpuji itu.

“ Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai penjaga di luar ruangan dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian, Mereka menjual dengan harga kisaran  antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per laptop,” ucap AKBP. Sultan.

Kata Dia, para Pelaku akan dikenakan sanksi pidana KUHP 363 Pasal 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“ Saya tegaskan kepada para pembeli barang hasil curian atau penadah, ini masih dilakukan penyelidikan, dan bila ada yang terbukti dan terbukti sebagai pemain lama, maka akan kita proses hukum juga sesuai pasal penadah barang hasil curian yang terjadi di Merauke,” pungkas AKBP Sandi Sultan.(Redaksi)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE