Kejari Mimika Teliti Berkas Empat Tersangka Kasus Mutilasi Warga Nduga
Empat Tersangka Merupakan Warga Sipil Sedangkan Anggota TNI Yang Terlibat Dalam Aksi Biadap itu, kini Proses Penegakan Hukumnya Masih Simpang Siur
Papuanewsonline.com - 17 Nov 2022, 13:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Berkas empat tersangka terduga
pelaku mutilasi terhadap warga Nduga, beberapa waktu lalu kini tengah diteliti
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Timika.
Hal ini
dibenarkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timika, Masdalianto SH saat
dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/11/2022).
“ Kami sudah menerima Berkas 4 tersangka dari Penyidik Polres Mimika, dan saat ini Tim Jaksa peneliti sementara meneliti berkas dari para tersangka,”
Jelasnya.
Lanjut Masdalianto,
Empat tersangka itu merupakan warga sipil yakni APL,DU,RL dan RMH, “ Jaksa
Peneliti Kejari saat ini meneliti berkas mereka hingga memenuhi kelengkapan
berkas perkara saat penuntutan nanti,” Ujarnya.
Kasie Intel
menyebutkan, Perkara tersebut merupakan atensi sehingga segera akan dilimpahkan
ke Pengadilan, setelah berkas dari para tersangaka dinyatakan lengkap.
“ Para
tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni
pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2)
ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Ucapnya.
Sementara itu Keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga minta Negara
hadir dalam mengawal proses hukum para pelaku yang melakukan mutilasi terhadap
warga Nduga di Timika, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, sehingga ada
keadilan hukum.
Hal ini disampaikan keluarga korban, Aptoro Lokbere melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Rabu (16/11/2022).
Sebagai keluarga korban, Lokbere berharap agar
penegakan hukum dalam perkara ini memberikan rasa keadilan terhadap
keluarga korban.
" Kami minta para pelaku bengis ini,
dihukum mati karena aksi biadap dan kekejaman mereka terhadap saudara kami,
melanggar hukum Internasional, Hukum Negara Indonesia, hukum Agama dan hukum
adat, ini terkait kemanusian," tegas Aptoro Lokbere.
Kata dia, Keluarga meminta agar proses hukum
terhadap para pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum;
tidak dipisah-pisahkan, seperti ada yang diadili di Peradilan
Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.
" Kalau dipisah begini kontruksi perkaranya bisa terpotong-potong atau tidak utuh karena ada pelaku yang disidang pada
Ouditur Militer dan ada juga yang di peradilan umum, padahal aksi biadab dan
kekejaman yang tidak berprikemanusian ini, mereka lakukan secara
bersama-sama," ungkap Aptoro Lokbere.
Lanjut Aptoro, Keluarga ragu dengan penanganan
perkara kasus mutilasi belakangan ini, sehingga terutama terkait proses
hukum para pelaku, pihak keluarga ingin bertemu Menko Polhukam, Panglima TNI,
Menhan dan Ketua Mahkamah Agung, agar proses penegakan hukum benar-benar
transparan, terbuka dipantau publik dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga
korban.
" Kalau dipisah lalu disidang di
militer kami bisa pantau bagaimana? Kalau mereka diadili terpisah, juga
bagaimana? Apa keterangannya bisa utuh? Padahal aksi biadap ini mereka
lakukan bersama-sama," ucapnya.
Terkait hal itu, Aptoro mengatakan,
sebagai perwakilan keluarga korban serta seluruh masyarakat suku
Nduga, meminta waktu untuk bisa berjumpa langsung dengan pimpinan tinggi
lembaga negara yang bisa mengambil keputusan terkait proses penegakan hukum
kasus tersebut.
" Kami percaya Panglima TNI orangnya
humanis tapi juga tegas, maka kami ingin menyampaikan kepada beliau agar proses
hukumnya jangan dipisahkan begini. Satukan saja di Peradilan Umum, buka
seluas-luasnya ke publik karena ini masuk dalam kejahatan luar biasa biadabnya,
karena pelaku merupakan abdi negara," sorot Aptoro.
Lanjut kata Aptoro, Terkait kasus mutilasi yang
menimpa keluarganya, masyarakat suku besar Nduga masih menaruh percaya
terhadap negara, kalau Negara berlaku adil, dengan membawa para
pelaku semuanya ke peradilan umum.
Dikatakanya, Saat ini pihaknya berada di Jakarta
untuk menantikan sikap respon dari Menko Polhukam, Panglima TNI dan
Menhan serta Mahkamah Agung, guna bertemu sehingga menyampaikan secara langsung
keluhan keluarga korban.
" Saya ingatkan, Jangan lagi
permainkan kami masyarakas Suku Nduga dengan skenario lain. Tapi pastikan
para pelaku ini diberi hukum mati dan peradilannya terbuka untuk
publik, kami juga harus pastikan semua pelaku harus diseret ke peradilan
umum. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapa Panglima, Menko Polhukam, Pak
Menhan dan juga Mahkamah Agung," tegas Aptoro.
Sebagai informasi dalam kasus keji ini,
terdapat Enam tersangka dari pihak TNI yakni, Mayor Inf HFD; Kapten Inf
DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.Mereka dijerat pasal berlapis.
Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4)
KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat
(1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka
PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP
jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221
ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain keterlibatan abdi negara enam orang
anggota TNI dalam kasus ini, Polres Mimika juga telah menetapkan 4 orang
warga sipil sebagai tersangka.(Redaksi)