logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kejari Mimika Teliti Berkas Empat Tersangka Kasus Mutilasi Warga Nduga

Empat Tersangka Merupakan Warga Sipil Sedangkan Anggota TNI Yang Terlibat Dalam Aksi Biadap itu, kini Proses Penegakan Hukumnya Masih Simpang Siur

Papuanewsonline.com - 17 Nov 2022, 13:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Timika

Papuanewsonline.com, Timika- Berkas empat tersangka terduga pelaku mutilasi terhadap warga Nduga, beberapa waktu lalu kini tengah diteliti Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Timika.

Hal ini dibenarkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timika, Masdalianto SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/11/2022).

“ Kami sudah menerima Berkas 4 tersangka dari Penyidik Polres Mimika, dan  saat ini  Tim Jaksa peneliti  sementara meneliti berkas dari para tersangka,” Jelasnya.

Lanjut Masdalianto, Empat tersangka itu merupakan warga sipil yakni APL,DU,RL dan RMH, “ Jaksa Peneliti Kejari saat ini meneliti berkas mereka hingga memenuhi kelengkapan berkas perkara saat penuntutan nanti,” Ujarnya.

Kasie Intel menyebutkan, Perkara tersebut merupakan atensi sehingga segera akan dilimpahkan ke Pengadilan, setelah berkas dari para tersangaka dinyatakan lengkap.

“ Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Ucapnya.

Sementara itu Keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga minta Negara hadir dalam mengawal proses hukum para pelaku yang melakukan mutilasi terhadap warga Nduga di Timika, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, sehingga ada keadilan hukum.

Hal ini disampaikan keluarga korban, Aptoro Lokbere melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Rabu (16/11/2022).

Sebagai keluarga korban, Lokbere berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini memberikan rasa keadilan  terhadap keluarga korban.

" Kami minta para pelaku bengis ini, dihukum mati karena aksi biadap dan kekejaman mereka terhadap saudara kami, melanggar hukum Internasional, Hukum Negara Indonesia, hukum Agama dan hukum adat, ini terkait kemanusian," tegas Aptoro Lokbere.

Kata dia, Keluarga meminta agar proses hukum terhadap para  pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, seperti  ada yang diadili di  Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.

" Kalau dipisah begini kontruksi perkaranya bisa terpotong-potong atau tidak utuh karena ada pelaku yang disidang pada Ouditur Militer dan ada juga yang di peradilan umum, padahal aksi biadab dan kekejaman yang tidak berprikemanusian ini,  mereka lakukan secara  bersama-sama," ungkap Aptoro Lokbere.

Lanjut Aptoro, Keluarga ragu dengan penanganan perkara  kasus mutilasi belakangan ini, sehingga terutama terkait proses hukum para pelaku, pihak keluarga ingin bertemu Menko Polhukam, Panglima TNI, Menhan dan Ketua Mahkamah Agung, agar  proses penegakan hukum benar-benar transparan, terbuka dipantau publik dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. 

" Kalau dipisah lalu disidang  di militer kami bisa pantau bagaimana? Kalau mereka diadili terpisah, juga bagaimana? Apa  keterangannya bisa utuh? Padahal aksi biadap ini mereka lakukan  bersama-sama," ucapnya.

Terkait hal itu, Aptoro mengatakan,  sebagai perwakilan  keluarga korban serta seluruh masyarakat suku Nduga,  meminta waktu untuk bisa berjumpa langsung dengan pimpinan tinggi lembaga negara yang bisa mengambil keputusan terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.

 " Kami percaya Panglima TNI orangnya humanis tapi juga tegas, maka kami ingin menyampaikan kepada beliau agar proses hukumnya jangan dipisahkan  begini. Satukan saja di Peradilan Umum, buka seluas-luasnya ke publik karena ini masuk dalam kejahatan luar biasa biadabnya, karena pelaku merupakan abdi negara," sorot Aptoro.

Lanjut kata Aptoro, Terkait kasus mutilasi yang menimpa keluarganya, masyarakat suku besar Nduga  masih menaruh percaya terhadap negara, kalau   Negara berlaku adil, dengan membawa para pelaku  semuanya  ke peradilan umum.

Dikatakanya, Saat ini pihaknya berada di Jakarta untuk menantikan sikap respon dari  Menko Polhukam, Panglima TNI dan Menhan serta Mahkamah Agung, guna bertemu sehingga menyampaikan secara langsung keluhan keluarga korban.

" Saya ingatkan,  Jangan lagi permainkan kami masyarakas Suku Nduga  dengan skenario lain. Tapi pastikan para pelaku ini diberi  hukum mati dan  peradilannya terbuka untuk publik, kami juga harus pastikan semua pelaku harus diseret  ke peradilan umum. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapa Panglima, Menko Polhukam, Pak Menhan dan juga Mahkamah Agung," tegas Aptoro.

Sebagai informasi dalam kasus  keji ini, terdapat Enam tersangka  dari pihak TNI yakni, Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.Mereka dijerat pasal berlapis.

Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain keterlibatan abdi negara enam orang anggota TNI dalam kasus ini,  Polres Mimika juga telah menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka.(Redaksi)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE