Mengungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Kembali Cecar Sejumlah Pihak di Gedung Merah Putih
Saksi Mangkir dalam panggilan kedua penyidik KPK, maka Saksi Akan Dijemput Paksa
Papuanewsonline.com - 22 Nov 2022, 11:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam mengungkap peran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.
" Benar hari ini Pemeriksaan sesuai jadwal panggilan dari penyidik untuk beberapa pihak guna pengambilan keterangan di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Selasa (22/11/2022).
Ali menyebutkan sejumlah pihak yang sudah dipanggil secara patut guna diperiksa yakni, OKTO PRASETYO (Pokja Proyek Entrop Hamadi), GANGSAR CAHYONO (Pokja Proyek Entrop Hamadi), ARNI PARIRIE (Pokja Proyek Entrop Hamadi) ,PASKALINA (Pokja Proyek Entrop Hamadi), YENNI PIGOME (Pokja Proyek Entrop Hamadi), SUMANTRI (Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT TABI BANGUN PAPUA), GIRIUS ONE YOMAN (KADIS PU/ PPK Entrop Hamadi).
Ali kembali menegaskan, bila para saksi Mangkir dalam panggilan kedua penyidik KPK, maka Saksi Akan Dijemput Paksa
Ia mengatakan, Lembaga Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Para saksi yang mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa terkait skandal dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
" Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.(Redaksi)