logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Mappi Merupakan Kabupaten Pertama di Tanah Papua Yang Implementasikan PP. 106 Tahun 2021

Papuanewsonline.com - 08 Mei 2023, 14:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mappi - Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.,STP, M.,Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi Non APBD. Masa sidang II Tahun 2023. Dalam rangka pembahasan dan Penetapan Dua Raperda Non APBD.

Rapat yang berlangsung di Hotel Avista Kepi, Jumat (5/4/2023) sevara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mappi, Marandus Sotumoran yang didampingi wakil ketua II, Cristina Lebani.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mappi ini membahas dan menetapkan dua Raperda Non APBD yakni, (1) Peraturan daerah Kabupaten Mappi Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mappi. (2) peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya menyampaikan, Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perpekstif otonomi khusus dan otonomi daerah pada hakekatnya dipandang sebagai upaya dalam rangka memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah kabupaten kota dan  pemerintah  Provinsi, untuk membangun  struktur management pemerintahan daerah yang efektif.

Selain itu sebut Bupati Gomar,  Sistem pengembangan management yang efektif dan efisien  perlu adanya upaya yang terencana dan sistematis, melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah yang semangat dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik.

“ Hal ini  Sesuai undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi,” Jelasnya.

Pj Bupati Mappi ini menegaskan , dengan diterbitkannya undang -undang nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang -undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan dengan peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua. “ Untuk itu Provinsi Papua dan Provinsi Pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangannya,” Terangnya.

Kata Gomar, Selain amanat Undang-Undang,  pemerintah pusat juga  menerbitkan beberapa regulasi terkait perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan hal tersebut mengharuskan dan mewajibkan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah.

“ Pemkab Mappi saat ini telah melakukan penyesuaian perangkat daerah, dimana saat ini sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Provinsi Papua selatan nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2016, dimana telah mendapatkan persetujuan maka dipandang perlu untuk segera membahas dan menetapkan dalam suatu regulasi peraturan perundang –undangan,” Jelas Gomar.

Lanjut Pj Bupati menerangkan, Pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi melalui perubahan atas peraturan nomor 06 tahun 2016 mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua serta undang - undang nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua selatan.

“ Kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan bertujuan untuk mendapat akan struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Dengan struktur yang tepat, ukuran yang tepat akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan dengan struktur yang tepat fungsi akan mempermudah pencapaian target kinerja dari organisasi perangkat daerah, sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” Ucapnya.

 Gomar menerangkan, Pemkab Mappi juga menyampaikan pengajuan rencanangan peraturan daerah terhadap penataan kelembagaan OPD, dimana Pemkab Mappi merupakan Kabupaten yang pertama kali melaksanakan instruksi ini  diatas tanah Papua. “ Kabupaten Mappi merupakan Kabupaten pertama di Papua, dimana  berdasarkan regulasi undang -undang Otsus jilid II dan juga peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021, Sehingga kami boleh berbangga dan  bersyukur atas seluruh capaian kinerja dan juga rancangan peraturan daerah yang pada kesempatan ini,  kami akan serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mappi.” Tuturnya.

Tokoh Inofatif ini menyebutkan, Terkait peraturan daerah tentang penanaman modal, merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya kapangan kerja baru melalui investasi yang dibuka seluas -luasnya kepada seluruh investor, dimana hal ini memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,  antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja local, memberdayakan sumberdaya lokal, memanfaatkan sumberdaya alam, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan produk domestik regional Pluto (PDRB).

“ Untuk mencapai hal ini, Maka sangat perlu didukung dengan produk peraturan perundang -undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir, sehinhgga  mengakomodir aktifitas penanaman modal agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, namun tetap pada batasan –batasan sehingga jangan  merugikan masyarakat,’’Ungkapnya.

Lanjut Gomar menyebutkan, Kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan budaya yang majemuk, hal ini perlu dijaga dan dikelolah bersama secara baik, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi dan bisa dirasakan oleh anak cucu di Kabupaten Mappi nantinya.

“ Dengan hadirnya pemerintah daerah ditengah -tengah masyarakat maka diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial, oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan dan sampaikan bahwa perlunya adanya sinergitas antara eksekutif dan legislative sehingga  saling memberikan dukungan, mari kita duduk bersama dan terus mencari solusi secara bersama –sama, sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” Harapanya.

Mengakhiri sambutanya, Gomar berharap apa yang dicita -citakan bersama masyarakat Mappi dapat terwujud, agar menjawab rentang kendali kebutuhan masyarakat dan terwujudnya  kesejahteraan  bagi masyarakat Mappi saat ini, dan di waktu yang akan datang.(PNO/05)

 

Editor: Piter

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE