Mappi Merupakan Kabupaten Pertama di Tanah Papua Yang Implementasikan PP. 106 Tahun 2021
Papuanewsonline.com - 08 Mei 2023, 14:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mappi - Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.,STP, M.,Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi Non APBD. Masa sidang II Tahun 2023. Dalam rangka pembahasan dan Penetapan Dua Raperda Non APBD.
Rapat yang berlangsung di Hotel Avista Kepi, Jumat
(5/4/2023) sevara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mappi, Marandus Sotumoran yang
didampingi wakil ketua II, Cristina
Lebani.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mappi ini membahas dan
menetapkan dua Raperda Non APBD yakni, (1) Peraturan daerah Kabupaten Mappi
Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mappi. (2) peraturan
daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.
Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya menyampaikan, Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam perpekstif otonomi khusus dan otonomi daerah pada
hakekatnya dipandang sebagai upaya dalam rangka memberikan kesempatan yang luas
bagi pemerintah kabupaten kota dan
pemerintah Provinsi, untuk
membangun struktur management
pemerintahan daerah yang efektif.
Selain itu sebut Bupati Gomar, Sistem
pengembangan management yang efektif dan efisien perlu adanya upaya yang terencana dan sistematis,
melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah yang semangat
dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik.
“ Hal ini Sesuai
undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan
urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, peraturan
pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 mengamanatkan adanya
struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi,” Jelasnya.
Pj Bupati Mappi ini menegaskan , dengan diterbitkannya
undang -undang nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang -undang nomor
21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan
dengan peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan
kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua. “ Untuk itu Provinsi
Papua dan Provinsi Pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam
melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangannya,” Terangnya.
Kata Gomar,
Selain amanat Undang-Undang, pemerintah
pusat juga menerbitkan beberapa regulasi
terkait perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan hal tersebut
mengharuskan dan mewajibkan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan kelembagaan
perangkat daerah.
“ Pemkab Mappi saat ini telah melakukan penyesuaian
perangkat daerah, dimana saat ini sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan
Gubernur Provinsi Papua selatan nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal
10 Maret 2023 tentang rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan perangkat
daerah kabupaten Mappi, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 06 tahun
2016, dimana telah mendapatkan persetujuan maka dipandang perlu untuk segera
membahas dan menetapkan dalam suatu regulasi peraturan perundang –undangan,”
Jelas Gomar.
Lanjut Pj Bupati menerangkan, Pada prinsipnya penataan
kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi melalui perubahan atas peraturan
nomor 06 tahun 2016 mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia
nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua serta undang - undang nomor 14 tahun 2022
tentang pembentukan Provinsi Papua selatan.
“ Kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan bertujuan untuk mendapat
akan struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Dengan struktur yang tepat,
ukuran yang tepat akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan
dengan struktur yang tepat fungsi akan mempermudah pencapaian target kinerja dari
organisasi perangkat daerah, sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan
kepada masyarakat,” Ucapnya.
Tokoh Inofatif ini menyebutkan, Terkait peraturan daerah
tentang penanaman modal, merupakan langkah awal dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan adanya kapangan kerja baru melalui investasi
yang dibuka seluas -luasnya kepada seluruh investor, dimana hal ini memiliki
peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain meningkatkan pendapatan asli
daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja local, memberdayakan
sumberdaya lokal, memanfaatkan sumberdaya alam, meningkatkan pelayanan publik
serta meningkatkan produk domestik regional Pluto (PDRB).
“ Untuk mencapai hal ini, Maka sangat perlu didukung dengan
produk peraturan perundang -undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir,
sehinhgga mengakomodir aktifitas
penanaman modal agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, namun tetap
pada batasan –batasan sehingga jangan
merugikan masyarakat,’’Ungkapnya.
Lanjut Gomar menyebutkan, Kabupaten Mappi memiliki kekayaan
sumberdaya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan
budaya yang majemuk, hal ini perlu dijaga dan dikelolah bersama secara baik,
sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi dan bisa
dirasakan oleh anak cucu di Kabupaten Mappi nantinya.
“ Dengan hadirnya pemerintah daerah ditengah -tengah
masyarakat maka diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial,
oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan dan sampaikan bahwa perlunya adanya sinergitas
antara eksekutif dan legislative sehingga saling memberikan dukungan, mari kita duduk
bersama dan terus mencari solusi secara bersama –sama, sehingga dapat
melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara
langsung oleh masyarakat,” Harapanya.
Mengakhiri sambutanya, Gomar berharap apa yang dicita -citakan
bersama masyarakat Mappi dapat terwujud, agar menjawab rentang kendali
kebutuhan masyarakat dan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Mappi saat ini, dan di waktu
yang akan datang.(PNO/05)
Editor: Piter