KPK Periksa 18 Orang Di Polda Papua Terkait Skandal Korupsi Eks Kadis PUPR Provinsi Papua
Gerius One Yoman diduga bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
Papuanewsonline.com - 14 Jul 2023, 18:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Papua- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 18 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gerius One Yoman selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka.
" Tim Penyidik telah selesai memeriksa 18 orang saksi Hari ini di Polda Papua, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan agar penyidik mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan Gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua, untuk tersangka GOY dkk,’’ ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pesan singkat via WhatsApp, Jumat (14/7/2023).
Ali menegaskan, Pemeriksaan dilakukan di laksanakan di Polda Papua, dimana 18 Orang yang diperiksa penyidik KPK diantaranya, Kaillin Lalli Randa, PNS (Staf TU DPR Papua), Adi Yuwono (PNS/ Staf biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua), Aloysius Nugroho Rahardjo (Wiraswasta/Freelance Konsultan), Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH.(Karyawan Swasta / Pengacara (Penasehat Hukum LUKAS ENEMBE), Andrys Rovael Rohman (Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua), Annies Liando (PNS), Arson Wanimbo alias Sony (Ketua DPRD Tolikara), Bonny Piron (Wiraswasta/ Komisaris PT. TABI BANGUN PAPUA), Mieke (Finance PT. Tabi Bangun Papua), Debora Diana Salosa, S.Hut, MM (PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua), Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua), Doren Wakerkwa (PNS (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua), Frans Manibui (Karyawan Swasta) Iriani Yuspita Yanius Yomen Telenggen (Direktris CV WALIBHU), Irma Imelda Irene Mandagi (Karyawan Swasta / Staf Teknik PT Tabi Bangun Papua), Jusak Sarilolo (PNS / Staf Dinas PUPR Prov Papua), Benyamin Tiku (Swasta/PN Melonesia) dan Timotius Enumbi (Swasta/Adik Piton Enumbi).
" Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan suap dan gratifikasi tersangka GOY," ujar Ali.
Sementara itu diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Gerius diduga bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa
pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas Enembe diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Teranyar, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Mereka yakni Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Sebelumnya, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibagun sebuah hotel di Jayapura, Papua.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Ali menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp40 miliar.(PNO/05)