logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas Eltinus Omaleng

Status Terdakwa Terhadap Eltinus Omaleng Tetap Melekat, Hingga Ada Putusan Tetap Dalam Perkara Dugaan Korupsi Ini

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2023, 13:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis bebas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Hal ini disampaikan KPK melalui  Kepala pemberitaanya, Ali Fikri  melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa  (18/7).


" Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara ini  belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.



Ali menyebutkan, KPK tetap menghargai putusan majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, walaupun  melakukan penundaan pembacaan putusan perkara tersebut  sebanyak 2 kali.

" Majelis hakim telah memutus perkara ini  dengan vonis terhadap marthen sawy dan teguh anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun,


sedangkan terdakwa eltinus omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," Terangnya.

Ia menyatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas Eltinus Omaleng.

" Ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," Ucapnya.


Lanjut Ali Fikri, KPK berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan secara  lengkap kepada KPK agar di pelajari sehingga secepatnya mengambil langka hukum lanjut terkait bebasnya Eltinus Omaleng.(PNO/02)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE