logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Pembatasan Sirene oleh Korlantas Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebut aturan baru sebagai terobosan positif untuk menjaga ketertiban, kenyamanan publik, serta mengembalikan fungsi sirene pada peruntukan sebenarnya

Papuanewsonline.com - 22 Sep 2025, 07:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kakorlantas Polri terkait pembatasan penggunaan sirene pengawalan pejabat negara.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurut Rano, langkah tersebut merupakan terobosan positif yang sejalan dengan semangat penegakan ketertiban umum serta peningkatan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.


“Saya memandang kebijakan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut kita dukung. Sirene memang diperuntukkan bagi kepentingan darurat atau pengawalan resmi, tetapi dalam praktik sering digunakan berlebihan dan menimbulkan keresahan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada kepastian hukum dan rasa adil bagi masyarakat,” kata Rano di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, dirinya kerap menerima aspirasi dari warga yang mengeluhkan penggunaan sirene secara tidak semestinya. Karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan kebijakan di lapangan.

“Kami sering menerima keluhan masyarakat. Jadi aturan ini menurut saya langkah antisipatif yang tepat. Tinggal bagaimana memastikan implementasi di lapangan dilakukan secara tegas dan konsisten, dengan tetap memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung penuh kebijakan Polri yang bertujuan menjaga ketertiban, rasa keadilan, dan kenyamanan publik. Ia menilai, kebijakan pembatasan sirene ini juga bisa menjadi salah satu cara meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Intinya, kami mendukung penuh. Harapannya kebijakan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga diiringi sosialisasi yang baik. Dengan begitu, masyarakat maupun pejabat negara yang berhak menggunakan sirene memahami batasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan sirene dan lampu strobo bagi kendaraan pejabat negara. Ia bahkan menegaskan larangan penggunaannya pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang atau pada waktu sore hingga malam hari.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Saat azan atau waktu-waktu yang rawan menimbulkan keresahan, jangan digunakan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus.

Kebijakan ini disebut sebagai respons Polri terhadap kritik serta masukan masyarakat, sekaligus bagian dari program “Polantas Menyapa” yang menekankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Dengan adanya langkah baru ini, publik diharapkan dapat merasakan langsung perubahan positif dalam tertib lalu lintas serta kian kuatnya kepercayaan terhadap aparat kepolisian.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE