Kepala PPKAD Benarkan SILPA APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun
Bongkar Modus Operandi SILPA 1,1 Triliun APBD Mimika Tahun 2025
Papuanewsonline.com - 01 Jul 2026, 20:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Tappi Mallisa membenarkan SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun.
" Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat di Konfirmasi Media Papuanewsonline.com, Rabu (1/6/2026).
Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank.
" Untuk bunga 1,1 Triliun ini nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.
Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %.
" Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.
Diketahui Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 Mimika rawan penyimpangan.
Dari dokumen yang dimiliki Media Papuanewsonline.com pada Rabu tanggal 1 Juli 2026 menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.
Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun ini membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika (KPKM) Bung Edward mengatakan Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun membuka aib Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
" SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Trilun ini, menunjukan kegagalan Saudara Bupati Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam memipin Kabupaten Mimika," ujar Bung Edward.
Kata Bung Edward SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di Kabupaten Mimika bisa terjadi karena pengelolaan SILPA menyimpang dari ketentuan hukum, menimbulkan kerugian keuangan negara, atau digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran.
" Ya Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," Ujarnya.
Kata Dia Analisis Yuridis adalah bahwa
Kedudukan SILPA dalam Hukum sebagai Keuangan Negara, karena SILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran.
" SILPA termasuk keuangan negara sehingga dalam pengelolaanya harus tunduk pada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat)," Terangnya.
Bung Edward meminta agar Aparat penegak Hukum Jaksa, Polisi dan KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan APBD Mimika Tahun 2025, karena dengan adanya SILPA senilai 1,1 Triliun bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk membongkar modus operandi dugaan korupsi di Mimika.
" Kami Minta APH harus turun di Kabupaten Mimika, karena SILPA tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angkah yang tidak wajar," Pungkasnya.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf