Kemendagri Tunjuk Mappi sebagai Pilot Project Penataan Kelembagaan se-Papua Sesuai PP. 106 2021
Penunjukkan itu langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat penataan nomenklatur Tugas dan Fungsi (TUSI) Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota Se - Tanah Papua sesuai kewenangan yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021
Papuanewsonline.com - 08 Jun 2023, 12:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, MAPPI
- Kabupaten Mappi ditunjuk menjadi pilot project untuk Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua dalam penataan nomenklatur perangkat daerah sesuai PP nomor 106 tahun 2021.
Penunjukkan itu langsung dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat penataan nomenklatur Tugas dan
Fungsi (TUSI) Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota Se - Tanah Papua sesuai
kewenangan yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021, yang berlangsung di Jakarta,
Selasa (6/6/2023).
Kepala Bagian Ortal Setda
Kabupaten Mappi, Andi Basso S.STP,
mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) melakukan
rapat identifikasi masalah dalam penataan nomenklatur perangkat daerah sesuai
PP 106 tahun 2021, yang mana kegiatan tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi
Se-Tanah Papua yang dihadiri langsung oleh, Plh Direktur fasilitasi kepegawaian
dan perangkat daerah Ditjen Otonomi Daerah (OTDA), Paskalis Bailon Meja.
"Kita diundang dalam
kegiatan ini karena kabupaten Mappi merupakan Pemerintah Kabupaten/kota Se -
Tanah Papua yang sudah melakukan penataan kelembagaan sesuai PP 106 tahun 2021.
Ini adalah satu prestasi yang patut kita syukuri, atas kepercayaan untuk
menjadi pilot project," tegasnya.
Andi menerangkan, Kabupaten Mappi
merupakan kabupaten pertama dan satu -satunya Se- Tanah Papua yang sudah
melakukan penataan kelembagaan sesuai PP 106 tahun 2021.
Lebih jauh kata Andi, menurut Plh
Direktur fasilitasi kepegawaian dan perangkat daerah Ditjen Otonomi Daerah
(OTDA),
bahwa penerapan PP 106 tahun 2021
di Kabupaten Mappi sudah berproses dengan cukup baik, tinggal ada beberapa
perangkat daerah yang masih dalam penataan.
Andi menjelaskan, kegiatan
identifikasi permasalahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam
penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah yang menangani urusan
pemerintahan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pedoman ini diperlukan
karena untuk provinsi sudah menyesuaikan dengan PP 106 tahun 2021, sedangkan
Kabupaten/Kota Se - Papua hanya Kabupaten Mappi yang sudah mengimplementasikan
PP 106 tahun 2021 tersebut.
"Tadi peserta rapat dari
seluruh kementerian dan lembaga, seluruh Pemerintah Provinsi Se - Tanah Papua
dan Kabupaten Mappi diundang karena ditunjuk sebagai pilot
Project,"terangnya.
Andi menyebutkan, penunjukan
Kabupaten Mappi sebagai pilot karena telah ada persetujuan dari pemerintah
Provinsi Papua Selatan dan juga telah disetujui DPRD kabupaten Mappi.
"Karena alasan ini maka maka
Kabupaten Mappi di tunjuk sebagai pilot project bagi Kabupaten/Kota Se - Tanah
Papua dalam melakukan penataan nomenklatur perangkat daerah,"tandasnya. (Redaksi)