logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kasus Gantung Diri di Tanimbar Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi

Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri.

Papuanewsonline.com - 09 Sep 2023, 22:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasus Gantung Diri di Tanimbar Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi

Papuanewsonline.com, TANIMBAR - Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri.

Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023).

"Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar.

Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan.

Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi.

"Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya.

Mengendapnta   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi.

"Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya.

Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh.

“Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar.

Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT.

Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga.

Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.

Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi)

Papuanewsonline.com, TANIMBAR - Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri.

Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023).

"Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar.

Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan.

Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi.

"Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya.

Mengendapnta   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi.

"Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya.

Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh.

“Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar.

Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT.

Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga.

Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.

Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi)

Papuanewsonline.com, TANIMBAR

- Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri.


Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023).

"Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar.

Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan. 

Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi.

"Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya.

Mengendapnya   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi.

"Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya.

Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh.

“Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangan terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar.

Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT.

Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga.

Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.

Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE