JPU Lakukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas JR dan SH
Kasipenkum: Kita masi Menunggu Salinan Putusan
Papuanewsonline.com - 18 Okt 2023, 17:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang membebaskan terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (18/10/2023).
Aguwani mengatakan salinan putusan belum diterimah Kejati Papua, namun bisa memastikan kalau JPU akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
" Kami masih menunggu putusan, kalau sudah ada akan kita pelajari dan ditindaklanjuti sesuai KUHP, yang pasti akan ada upaya hukum," ujar Aguwani.
Sementara itu diketahui Johanes Rettob dan Silvi Herawaty divonis tidak bersalah di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023), kemarin.
Padahal sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 18 Tahun enam bulan penjara ini, namun penilaian maupun pertimbangan hakim dari sederet fakta persidangan, sehingga mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Thobias Benggian, SH selaku Ketua dan Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Majelis Hakim dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dinyatakan tidak bersalah, dimana Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.(PNO/02)