Jaringan Aktivis Nusantara Minta KNPI Yang Tidak Memiliki SK Kemenkumham Dibubarkan
Haris Pertama, Putri Khairu Nisa, Riyano Panjaitan, Ilyas, Umar Bonte, Mustahudin dan Yana maulidia, orang-orang ini tidak layak sebagai nahkoda KNPI
Papuanewsonline.com - 21 Nov 2022, 19:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Jaringan Aktivis Nusantara mendesak agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemuda dan Olaraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) segera membubarkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang tidak memiliki SK Kemenkumham.
Permintaan ini disampaikan Ketua Pemuda dan lembaga Jaringan
aktivis Nusantara M Risal Berhet
melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com Senin,
(21/11/2022).
“ KNPI saat ini tidak
berfungsi lagi sebagai wadah pemersatu
Pemuda dan Bangsa, karena diketahui bahwa KNPI sekarang sudah terpecah
menjadi Tujuh (7) Ketua Umum, hal ini yang menjadi dasar untuk KNPI yang tidak
memiliki SK Kemenkumham di bubarkan saja,” ujar Rizal.
Mantan Pengurus PB HMI ini menilai, seharusnya KNPI sebagai
wadah berhimpun dan merupakan inti dari kekuatan pemersatu pemuda, namun
kenyataannya KNPI tidak berjalan sesuai dengan harapan melainkan dijadikan alat
kepentingan politik, kelompok dan
mengambil pundi pundi untuk kepentingan pribadi.
“ Negara jangan diam dengan kondisi ini, karena KNPI
adalah Marwah pemuda dalam bangsa ini, sehingga bagi Tujuh Orang Yang merusak
dan memecah belah persatuan pemuda saat ini yakni, Haris Pertama, Putri Khairu Nisa, Riyano Panjaitan, Ilyas, Umar Bonte, Mustahudin
dan Yana maulidia,
orang-orang ini tidak layak sebagai nahkoda KNPI,” sorot Rizal.(Redaksi)