Dugaan Skandal Sex Terlarang Sang Dekan Universitas Victory Sorong, Korban Dikeluarkan Dari kampus
Rektor Roximelsen Suryatty Terkesan Tutup Mata Terhadap Tabiat Bawahan
Papuanewsonline.com - 04 Des 2022, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Sorong- Dugaan Sex menyimpang atau terlarang kembali menghantui dunia pendidikan, kali ini terjadi di Kota Sorong dimana seorang Dekan pada lembaga pendidikan Universitas Victory Sorong diduga memaksa seorang mahasiswi guna melakukan hubungan sex sesama jenis atau kata yang trend di publik yakni, Lesbian.
Yang lebih mengerikan dugaan sex menyimpang ini dilakukan oleh Dekan MAM di kediamanya terhadap mahasiswi berinsial CAKM, selain itu dugaan kekerasan juga dialami mahasiswi CAKM dilakukan secara bersama- sama oleh sang Dekan bejat MAM dan seorang Kaprodi berinsial LJU di dalam area kampus Univerisitas Victory Sorong. Rektor Universitas Roximelsen Suryatty juga sudah mengetahui dugaan aksi bejat bawahannya MAM, namun terkesan menutup mata dan mengaminkan kelakuan bawahannya tersebut, bahkan Rektor Roximelsen Suryatty langsung mengambil keputusan terbalik! Oknum korban mahasiswa CAKM langsung dikeluarkan dari kampus, lantaran dianggap membuka aib sang Dekan.
Hal ini dibenarkan mantan Ketua BEM Universitas Victory
Sorong, Muhammad Duwi
Prayoga saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu
(4/12/2022).
" Aksi dugaan persetubuhan sesama jenis (Lesbian, ) ini
terjadi di kediaman sang Ibu Dekan yaitu,
di KPR Resident Malibela," ujar Prayoga.
Kata Prayoga, dugaan pemaksaan persetubuhan sesama
jenis dari dekan terhadap korban dari
tahun 2020.
" Modus terduga pelaku untuk memuluskan aksi bejatnya terhadap korban, yakni berjanji akan memberikan
nilai yang bagus, namun sebaliknya bila pelaku tidak memenuhi keinginan
seksualnya, maka pelaku mengancam korban dengan akan mengurangi nilainya,
selain itu pelaku juga mengancam teman-teman
dari korban juga akan terkena imbas bila tidak mengikuti nafsu bejatnya,
akhirnya korban pasrah, dan terungkap
apa yang dilakukan Ibu Dekan terhadap mahasiswi ini (Lesbian) sudah
sering terjadi," ucap Prayoga.
Kata Prayoga
untuk kekerasan terhadap korban mahasiswi ini terjadi saat Dies Natalis Kampus tanggal 6 Juni Tahun 2022, korban sementara berada
di pendopo, Ibu dekan berjalan turun dari tangga menghampiri korban langsung menamparnya.
" Saat itu korban bersama teman-temanya bermain Huno,
kemudian setelah ditampar, korban dibawa ke samping kampus lalu kembali di
aniaya ole Dekan. Berselang beberapa lama, korban dipanggil Kaprodi melalui telepon, namun korban tidak mau menemui Kaprodi, sehingga Kaprodi bergegas
mencari korban dibawah gedung, namun mungkin karena banyak mahasiswa dan
mahasiswi mondar mandir, sehingga korban dibawa ke lantai dua,
ruangan Podcast, nah diruaangan inilah Ibu Kaprodi dan Ibu Dekan melakukan
penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ujar Prayoga.
Lanjut Prayoga,
setelah korban LJU dan
dua terduga pelaku Dekan Ibu MAM
dan Ibu Kaprodi LJU berada
di dalam ruangan, seketika pintu ruangan tersebut dikunci dari dalam, kemudian
kedua terduga pelaku menganiaya korban dengan mencekik leher korban dan memukulnya, sesuai dengan keterangan
korban dirinya dipukul lebih dari sepuluh kali.
“ Saat itu korban berteriak minta tolong karena merasa
kesakitan namun, ruangan tersebut memang sulit terjangkau atau didengar oleh
mahasiswa lain,” Katanya.
Usai korban dianiaya. kata Prayoga, korban dibawa oleh Ibu
Dekan ke kediaman dari Dekan, dimana korban dirayu oleh Dekan dengan mencoba
mengobati luka dari korban, namun korban sudah sangat kecapaian dan kesal
terhadap apa yang sudah dilakukan pelaku sehingga, korban menolak rayuan dari
terduga pelaku Ibu Dekan.
“ Korban di kediaman ibu Dekan hingga pagi baru diantar
pulang, nah kejadian kekerasan ini juga sudah berulang-ulang dilakukan terduga
ibu Dekan terhadap korban, dimana terjadi juga di kost dan tempat kerja,”
Kesalnya.
Prayoga
menuturkan, pemaksaan persetubuhan sesame jenis terduga pelaku Ibu Dekan
terhadap korban sudah sering dilakukan, karena korban dibawa
ancaman dan tekanan dari pelaku.
Dikatakan Prayoga, terkait dengan kejadian tersebut, korban
sudah melaporkan kepada pihak kampus apa yang dialaminya, namun tidak ada
respon dari pihak kampus.
“ Dasar ini kami mencoba melakukan advokasi dengan melakukan
audensi bersama dengan pihak kampus, dimana saat itu Rektor langsung mengambil
keputusan bahwa kedua terduga pelaku diberhentikan dari jabatanya, namun pada
saat pertemuan kedua, Rektor kembali mempertimbangkan keputusanya, sehinga pada
tanggal 18 bulan kemarin kami melakukan aksi dimana Saya sendiri sebagai ketua
BEM, namun berlanjut ke tanggal 20 November Saya selaku ketua BEM Univresitas
Victory Sorong bersama korban langsung dikeluarkan dari kampus secara sepihak,’’
Kesalnya.
Bung Angky menyebutkan, terkait dengan peristiwa luar biasa
yang terjadi di Universitas Victori Sorong, pihaknya sudah melakukan diplomasi namun
tidak di indahkan oleh pihak kampus.
“ Rektor ini sudah tidak layak memimpin Universitas Vicktory
Sorong, karena keputusan Rektor Universitas victory yang mengeluarkan 2
mahasiswa/i dari Universitas Vicktory sorong adalah keputusan sepihak yang
tidak tepat, karena Rektor diduga turut melindungi kejahatan, sehingga kami
mengutuk keras tindakan ini,’’ ungkap Ketua GMNI Bung Angky melalui sambungan
telepon selulernya, Minggu (4/12/2022) malam.
Bung Angky mengatakan, Keputusan Rektor tidak tepat dimana
mengeluarkan dua mahasiswa hanya karena melakukan aksi demo di kampus, pada hal
aksi Demo itu dilakukan karena ada dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan sesame
jenis dengan ancaman dan kekerasan terhadap
oknum mahasiswi di kampus tersebut.
“ Dengan dikeluarkanya korban dan Ketua BEM, maka Rektor
diduga kuat melindungi terduga pelaku Dekan ini, karena Harusnya terduga pelaku yang di Keluarkan dari
kampus bukan mahasiswi yang jadi korban dan Ketua BEM,” Ujarnya.
Atas nama GMNI Kota Sorong, Saya ingatkan Rektor Universitas
Victory jangan seenaknya mengambil keputusan untuk mengeluarkan
Mahasiswa dan mahasiswi dari kampus victory.
“ DPC GMNI Kota Sorong
dengan 5 Komisariatnya akan
mengawal kasus ini, dan menuntut agar
Hak dari ke 2 mahasiswa ini di kembalikan,” Tegasnya.
Sementara itu, Yosep Titirloloby Kuasa
Hukum Korban mengatakan, sudah membawa persoalan tersebut ke ranah Hukum.
“ Terkait dengan pelecehan seksual terhadap korban, sudah
secara resmi kami Laporkan oknum Dekan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Victory Sorong berinsial MAM Ke
Polisi,” ucap Yosep melalui pesan singkat via WhatsApp, Minggu (4/12/2022)
malam.
Yosep yang dikenal Pengacara Flamboyan di Kota Sorong ini
mengatakan, Klienya hingga kini merasa tertekan dan trauma atas perbuatan dekan
MAM.
“ Pelecehan seksual yang dialami klien kami, bermula dari
klien kami yang aktif pada berbagai kegiatan di Kampus dimana juga turut hadir
terduga pelaku MAM, sehingga Dekan selalu mengajak korban untuk bermain ke
rumahnya di Manibela,’’ tandas Yosep.
Kata Yosep, tindakan pelecehan yang dialami klienya,
dilakukan berulang-ulang kali oleh terduga pelaku Dekan dengan ancaman,
sehingga pelaku harus mengikuti kemaunya.
“ Lembaga Bantuan Hukum (LBH Gerimis) mendampingi korban ke
SPKT Polres Kota Sorong dan telah membuat Laporan Polisi secara resmi dengan
tanda terima laporan Nomor: LP/B/966/XI/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA
PAPUA BARAT,” jelas Yosep.
Yosep berharap agar Laporan tersebut segera ditindaklanjuti
Satreskrim Polres Kota Sorong sehingga memberikan efek jera kepada terduga
pelaku.
“ Kuat dugaan peristiwa yang terjadi terhadap klien kami,
juga sudah dialami oleh mahasiswi lain yang jadi korban di kampus tersebut,
yang dilakukan oknum Dekan ini, namun mungkin para korban masih takut jadi belum
melaporkan oknum Dekan yang memiliki kelainan seksual tersebut, karena sesuai
kronologis yang dialami klien kami, Oknum Dekan ini memiliki kejiwaan menyukai sesama
jenis,’’ Tutupnya.
Hingga berita ini tayang, Pihak Kampus Universitas Victory Sorong belum dapat
dikonfirmasi.(Stefi)