logo-website
Sabtu, 15 Agu 2026,  WIT

Dugaan Korupsi Bahan Kampanye KPU Mimika Rp14 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan - BPK menemukan dugaan mark up ganda dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye Badan/Kelompok - APKBDK di KPU Kabupaten Mimika. Akibatnya negara berpotensi dirugikan hingga Rp14,1 miliar.

Papuanewsonline.com - 15 Agu 2026, 19:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pemeriksa Keuangan - BPK menemukan dugaan mark up ganda dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye Badan/Kelompok - APKBDK di KPU Kabupaten Mimika. Akibatnya negara berpotensi dirugikan hingga Rp14,1 miliar.

Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap proses pengadaan dan pencetakan bahan kampanye Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024.

Volume Dibengkakkan 14 Kali Lipat, Rugi Rp11,2 Miliar

BPK mencatat penetapan volume pengadaan tidak sesuai kebutuhan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan riil APKBDK hanya 18.710 lembar per jenis. 

Namun dalam kontrak, PPK KPU Mimika memesan 278.995 lembar per jenis. Artinya jumlahnya digelembungkan 14 kali lipat.

Selisih 260.285 itu terjadi pada 4 jenis barang: Selebaran, Brosur, Pamflet, dan Poster. 

Akibat selisih volume ini, potensi kerugian negara mencapai Rp11.231.297.750,00. Rinciannya: Poster Rp5,7 miliar, Brosur dan Pamflet masing-masing Rp2,3 miliar, dan Flyer Rp897 juta.

Hasil penelaahan BPK menunjukkan pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT. Perhitungan volume bahkan dilakukan bersama penyedia, PT APM. 

"PPK tidak memahami perhitungan jumlah APKBDK berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024," tulis BPK. Subbag Teknis dan Hukum KPU Mimika juga mengaku tidak dilibatkan.

Harga Digelumbungkan, Negara Rugi Lagi Rp2,8 Miliar

Selain volume, BPK juga menemukan harga satuan dalam kontrak lebih tinggi dari kewajaran. 

Setelah membandingkan dengan Analisa Harga Satuan dari PT APM, BPK menghitung ada selisih total Rp2.880.400.000,00

Contoh: Harga kontrak Poster Rp19.729 per lembar. Sementara menurut analisa PT APM seharusnya Rp18.218 per lembar. Selisih Rp1.511 dikali 278.995 lembar.

Kejanggalan lain, proses pengadaan di e-katalog berlangsung sangat cepat. Dari "Paket Ditayangkan" pukul 14:46:51 sampai paket disetujui hanya butuh waktu 2 jam 20 menit 37 detik pada 7 September 2024.

Serah Terima Janggal, Barang Langsung ke Tim Sukses

BPK juga menyorot lemahnya pengawasan. Serah terima tidak dilakukan perhitungan satuan. Barang diterima dalam 828 colly dan langsung dalam keadaan terbungkus.

"APKBDK tersebut selanjutnya didistribusikan kepada Tim Sukses masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika juga masih dalam keadaan terbungkus," sebut laporan BPK.

Penyedia Klaim Siap Kembalikan ke Kas Negara

Dalam konfirmasi BPK, PT APM menyatakan menerima hasil perhitungan dan bersedia mengembalikan selisih harga ke Kas Negara.

BPK juga mencatat pengadaan belum dilengkapi Harga Perkiraan Sendiri - HPS secara lengkap sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPU Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi.

TOTAL POTENSI KERUGIAN: Rp14.111.697.750,00


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
A
admin | 15 Agu 2026, 23:03 WIT
admin disini