DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob
TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 14:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali
diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang
diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.
Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan
nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?
Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota
Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang
merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.
“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku,
hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia
yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap
hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.
Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah,
pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
"Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan
diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya
yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.
Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:
1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara
konferensi pers.
2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.
3. PTDH bagi oknum yang terlibat.
Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,
bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup.
"Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat
di daerah, " Pintahnya.
Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi
keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah
reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di
pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka
reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.
Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri
tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema,
keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah,
hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.
Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor : Nerius Rahabav