logo-website
Kamis, 20 Agu 2026,  WIT

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Klaim Rp145,92 Miliar, Lindungi Lebih dari 113 Ribu Pekerja

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mimika mencatat pembayaran klaim jaminan sosial yang telah disalurkan kepada peserta mencapai Rp145,92 miliar untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra.

Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mimika mencatat pembayaran klaim jaminan sosial yang telah disalurkan kepada peserta mencapai Rp145,92 miliar untuk periode Januari hingga Juli 2026. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, menyampaikan bahwa bantuan tersebut telah diterima oleh 5.156 orang peserta, yang mencakup lima program perlindungan: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berjalan.

Rincian penyaluran menunjukkan bahwa Jaminan Hari Tua menjadi yang paling banyak diterima, yaitu oleh 4.835 peserta. 

Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja diterima 58 orang, Jaminan Kematian 88 orang, Jaminan Pensiun 151 orang, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 24 orang. 

Pengajuan klaim kini juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor, bahkan bagi yang berada di luar wilayah Mimika.

Andhika menjelaskan bahwa layanan digital JMO memudahkan peserta mengecek saldo, melaporkan, hingga mengajukan klaim Jaminan Hari Tua senilai hingga Rp15 juta secara langsung melalui gawai. 

Kemudahan ini diberikan agar setiap peserta atau ahli waris dapat menerima manfaat dengan cepat dan tepat, guna mencegah terjadinya kesulitan ekonomi atau kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan akibat risiko yang dialami.

Selain pembayaran klaim, BPJS Ketenagakerjaan Mimika juga mencatat jumlah tenaga kerja yang telah dilindungi mencapai 113.358 orang. 

Terdiri dari peserta Penerima Upah 39.887 orang, Bukan Penerima Upah 42.910 orang, serta peserta Jasa Konstruksi sebanyak 30.561 orang. 

Andhika menegaskan pentingnya seluruh pekerja didaftarkan agar saat terjadi hal yang tidak diinginkan, beban penggantian telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi beban bagi perusahaan maupun keluarga.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE