logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Bacaleg Tebar Pesona, Panwaslu Distrik Wania Beri Himbauan

DPMPTSP bidang Pelayanan Perijinan, ibu Herlina Imea yang menyampaikan bahwa sebagian besar Partai Politik yng memasang baliho tidak memiliki ijin dan bahkan ada yang sejak Idul Futri sampai dengan Idul Adha belum juga di buka hingga sekarang.

Papuanewsonline.com - 01 Sep 2023, 21:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Panwaslu Distrik Wania Himbau Parpol Tidak Melakukan Kampanye Diwaktu yang Tidak Ditetapkan

Papuanewsonline.com, MIMIKA – Maraknya Baliho, Spanduk dan juga Flyer ucapan dari para Bacaleg di sekitar Distrik Wania ternyata tidak berijin dan tidak mematuhi Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

Oleh karenanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania melalui Sumardiono kepada Papuanewsonline.com memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang-ruang public selain dari waktu yang telah di tentukan oleh KPU pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.

Sumardiono menyatakan bahwa terkait baliho yang bertebaran di sekitaran Distrik Wania  sudah dikonfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  bidang Pelayanan Perijinan, ibu Herlina Imea yang menyampaikan bahwa sebagian besar Partai Politik yng memasang baliho tidak memiliki ijin dan bahkan ada yang sejak Idul Futri sampai dengan Idul Adha belum juga di buka hingga sekarang.


Dari dinas mengarahkan untuk berkordinasi dengan Kepala distrik Wania agar distrik berkordinasi dengan Satpol PP untuk Menindaklanjuti dan mencopot pduk yang sudah Kadaluarsa sehingga membantu  proses pengawasan dan suksesnya pemilu 2024 di Kabupaten Mimika.

"Terkait dengan kampanye bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI, dihimbau untuk bersama-sama untuk mentaati ketentuan yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara kampanye. Lagipula Daftar Calon Tetap akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Oktober 2023 sehingga saat penetapan DCT itulah baru teman-teman boleh melaksanakan kampanye," lanjut Sumardiono.

Sebagai Devisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga Sumardiono  menghimbau para bakal calon legislatif agar jangan melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dan tidak memasang baliho yang didalamnya terdapat visi misi , nomor urut dan foto yang bersangkutan sebagai ajang memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Hal tersebut per;u ditegaskan karena belum masuk dalam tahap kampanye. Sesuai jadwal, terkait dengan kampanye bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI, mengacu kepada Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara kampanye dan Daftar Calon Tetap itu baru ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Oktober 2023 hari tetap di DCT itulah baru teman-teman boleh melaksanakan kampanye,” jelasnya

“Politik dan pemilu ini kan ada aturannya, jadi saya minta parpol dan peserta pemilu khususnya bakal calon  untuk menaatinya demi kenyamanan kita bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat,” ujar Sumardiono. (Ardi))

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE