Bacaleg Tebar Pesona, Panwaslu Distrik Wania Beri Himbauan
DPMPTSP bidang Pelayanan Perijinan, ibu Herlina Imea yang menyampaikan bahwa sebagian besar Partai Politik yng memasang baliho tidak memiliki ijin dan bahkan ada yang sejak Idul Futri sampai dengan Idul Adha belum juga di buka hingga sekarang.
Papuanewsonline.com - 01 Sep 2023, 21:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Panwaslu Distrik Wania Himbau Parpol Tidak Melakukan
Kampanye Diwaktu yang Tidak Ditetapkan
Papuanewsonline.com, MIMIKA
– Maraknya Baliho, Spanduk dan juga Flyer ucapan dari para Bacaleg di sekitar
Distrik Wania ternyata tidak berijin dan tidak mematuhi Tahapan Pemilu yang
sedang berlangsung.
Oleh karenanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Wania melalui Sumardiono kepada Papuanewsonline.com memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang-ruang public selain dari waktu yang telah di tentukan oleh KPU pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
Sumardiono menyatakan bahwa terkait
baliho yang bertebaran di sekitaran Distrik Wania sudah dikonfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bidang Pelayanan Perijinan, ibu Herlina Imea yang
menyampaikan bahwa sebagian besar Partai Politik yng memasang baliho tidak
memiliki ijin dan bahkan ada yang sejak Idul Futri sampai dengan Idul Adha
belum juga di buka hingga sekarang.

Dari dinas mengarahkan untuk
berkordinasi dengan Kepala distrik Wania agar distrik berkordinasi dengan
Satpol PP untuk Menindaklanjuti dan mencopot pduk yang sudah Kadaluarsa sehingga
membantu proses pengawasan dan suksesnya
pemilu 2024 di Kabupaten Mimika.
"Terkait dengan kampanye
bakal calon (Balon) anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI, dihimbau
untuk bersama-sama untuk mentaati ketentuan yang mengacu kepada Undang-undang
Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur
tentang tata cara kampanye. Lagipula Daftar Calon Tetap akan ditetapkan oleh
KPU pada tanggal 4 Oktober 2023 sehingga saat penetapan DCT itulah baru
teman-teman boleh melaksanakan kampanye," lanjut Sumardiono.
Sebagai Devisi Hubungan Masyarakat
dan Hubungan Antara Lembaga Sumardiono
menghimbau para bakal calon legislatif agar jangan melakukan kampanye di
luar jadwal kampanye dan tidak memasang baliho yang didalamnya terdapat visi
misi , nomor urut dan foto yang bersangkutan sebagai ajang memperkenalkan diri
kepada masyarakat.
Hal tersebut per;u ditegaskan karena
belum masuk dalam tahap kampanye. Sesuai jadwal, terkait dengan kampanye bakal
calon (Balon) anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI, mengacu kepada
Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023,
yang mengatur tentang tata cara kampanye dan Daftar Calon Tetap itu baru
ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Oktober 2023 hari tetap di DCT itulah baru
teman-teman boleh melaksanakan kampanye,” jelasnya
“Politik dan pemilu ini kan ada
aturannya, jadi saya minta parpol dan peserta pemilu khususnya bakal calon untuk menaatinya demi kenyamanan kita
bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat,” ujar
Sumardiono. (Ardi))