logo-website
Jumat, 10 Jul 2026,  WIT

Anggaran Pendidikan Untuk MBG Digugat, Constitutional Laboratory Serahkan Amicus Curiae Ke MK

Komunitas Constitutional Laboratory menilai alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.

Papuanewsonline.com - 09 Jul 2026, 18:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Perwakilan Constitutional Laboratory menyerahkan berkas amici terkait Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026)

Papuanewsonline.com, Jakarta – Komunitas Constitutional Laboratory menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut disampaikan sebagai pandangan hukum dan akademik dalam Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.

Amicus curiae tersebut disusun oleh Halim Rahmansah, Insan Kamil, Moh. Hikmal Adnan, dan Teguh Ramadhan. Melalui dokumen itu, Constitutional Laboratory memberikan analisis hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara yang menguji ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Permohonan uji materi tersebut berfokus pada Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan anggaran pendidikan, termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang dalam penjelasannya mencakup Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.

Dalam pandangannya, Constitutional Laboratory menilai pengalokasian anggaran Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan.

Pandangan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Constitutional Laboratory berpendapat bahwa prinsip tersebut perlu menjadi acuan dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang sedang diuji.

Selain aspek konstitusional, Constitutional Laboratory turut menyoroti tata kelola pelaksanaan Program MBG. Mereka menyebut adanya kondisi fiscal-institutional decoupling, yakni ketidaksesuaian antara sumber anggaran dengan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program. Menurut mereka, meskipun pembiayaan MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, pelaksanaannya berada di bawah Badan Gizi Nasional yang tidak termasuk dalam struktur penyelenggara pendidikan.

Mereka juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, Constitutional Laboratory menyoroti keterlibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program MBG. Menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat norma yang secara tegas menghubungkan fungsi pendidikan dengan keterlibatan kedua institusi tersebut dalam pelaksanaan maupun pengawasan program, sehingga berpotensi menimbulkan accountability gap atau kesenjangan akuntabilitas.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Constitutional Laboratory juga mengingatkan kemungkinan munculnya dampak lanjutan apabila Program MBG tetap menjadi bagian dari komponen anggaran pendidikan. Mereka berpendapat kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi alokasi anggaran bagi peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta upaya pemerataan kualitas layanan pendidikan apabila tidak diikuti dengan penambahan alokasi anggaran yang memadai.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa Permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Putusan yang nantinya dijatuhkan akan menentukan apakah ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis tetap dinyatakan sesuai dengan konstitusi atau memerlukan penyesuaian agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE