logo-website
Selasa, 28 Apr 2026,  WIT

Aliansi OAP Desak Pemda Serius Terapkan Perpres 108/2025 dalam Pengadaan

Apresiasi sosialisasi penguatan peran PA, KPA, dan PPK, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua ingatkan Pemkab Mimika agar tidak mengabaikan regulasi afirmatif yang memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dalam percepatan pembangunan di Papua

Papuanewsonline.com - 28 Apr 2026, 19:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Papuanewsonline.com, Timika — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua memberikan respons terhadap kegiatan sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan oleh BPBJ Setda Mimika. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.


Aliansi menilai, sosialisasi tersebut memiliki peran penting dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran, meningkatkan tertib administrasi, serta memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Upaya penguatan peran internal pemerintah ini dianggap sebagai bagian dari pembenahan sistem yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.

“Sosialisasi pengadaan tidak boleh hanya berfokus pada penguatan peran aparatur pemerintah semata. Mereka menilai, pemerintah daerah perlu melihat secara menyeluruh regulasi yang lebih luas, khususnya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua,” Tegas Aliansi dalam keterangannya kepada awak media papuanewsonline.com.

Menurut Aliansi, Perpres tersebut merupakan kebijakan strategis yang secara khusus dirancang untuk memberikan ruang lebih besar kepada pelaku usaha Orang Asli Papua, termasuk usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal. Regulasi ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah pusat terhadap pembangunan ekonomi masyarakat Papua.

Aliansi juga menyoroti bahwa Perpres 108 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan pengadaan di wilayah Papua. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan mengapa dalam sosialisasi yang dilakukan Pemkab Mimika, regulasi tersebut belum ditempatkan sebagai materi utama.

Mereka menilai, pengabaian terhadap Perpres tersebut berpotensi membuat tujuan afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua tidak tercapai secara maksimal. Padahal, dalam ketentuan regulasi tersebut telah diatur berbagai mekanisme penting, termasuk verifikasi pelaku usaha OAP, pencegahan praktik pinjam bendera, hingga metode tender terbatas.

Keterlibatan unsur masyarakat adat dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan afirmatif benar-benar menyentuh kepentingan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar formalitas administratif.

Aliansi juga menyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya adalah mendorong dilakukannya sosialisasi khusus terkait Perpres 108 Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dan pelaku usaha.

“Organisasi pengusaha Orang Asli Papua dilibatkan secara resmi dalam setiap forum pengadaan, serta mendorong peran Dewan Adat dalam proses verifikasi pelaku usaha agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan,” Tegas Aliansi OAP.

Aliansi juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemerintah daerah dan pengusaha OAP guna merumuskan langkah teknis implementasi kebijakan tersebut secara konkret di lapangan.

Mereka berharap, paket-paket pekerjaan yang tersedia benar-benar diarahkan untuk memperkuat ekonomi pelaku usaha Orang Asli Papua, bukan sekadar memenuhi aspek administratif tanpa dampak nyata.

Dengan adanya Perpres 108 Tahun 2025, Aliansi menilai pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk menjalankan kebijakan yang lebih berpihak. Mereka pun berharap implementasi regulasi tersebut dilakukan secara jujur, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE