Aliansi OAP Desak Pemda Serius Terapkan Perpres 108/2025 dalam Pengadaan
Apresiasi sosialisasi penguatan peran PA, KPA, dan PPK, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua ingatkan Pemkab Mimika agar tidak mengabaikan regulasi afirmatif yang memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dalam percepatan pembangunan di Papua
Papuanewsonline.com - 28 Apr 2026, 19:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Timika — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua memberikan respons terhadap kegiatan sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilaksanakan oleh BPBJ Setda Mimika. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.
Aliansi menilai, sosialisasi tersebut memiliki peran penting
dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran, meningkatkan tertib
administrasi, serta memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan,
akuntabel, dan tepat waktu. Upaya penguatan peran internal pemerintah ini
dianggap sebagai bagian dari pembenahan sistem yang selama ini masih menghadapi
berbagai tantangan.
“Sosialisasi pengadaan tidak boleh hanya berfokus pada
penguatan peran aparatur pemerintah semata. Mereka menilai, pemerintah daerah
perlu melihat secara menyeluruh regulasi yang lebih luas, khususnya Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
rangka percepatan pembangunan di Papua,” Tegas Aliansi dalam keterangannya kepada awak media papuanewsonline.com.
Menurut Aliansi, Perpres tersebut merupakan kebijakan
strategis yang secara khusus dirancang untuk memberikan ruang lebih besar
kepada pelaku usaha Orang Asli Papua, termasuk usaha mikro, kecil, dan koperasi
lokal. Regulasi ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah pusat
terhadap pembangunan ekonomi masyarakat Papua.
Aliansi juga menyoroti bahwa Perpres 108 Tahun 2025 telah
resmi berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum
penting dalam pelaksanaan pengadaan di wilayah Papua. Oleh karena itu, mereka
mempertanyakan mengapa dalam sosialisasi yang dilakukan Pemkab Mimika, regulasi
tersebut belum ditempatkan sebagai materi utama.
Mereka menilai, pengabaian terhadap Perpres tersebut
berpotensi membuat tujuan afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua tidak
tercapai secara maksimal. Padahal, dalam ketentuan regulasi tersebut telah
diatur berbagai mekanisme penting, termasuk verifikasi pelaku usaha OAP,
pencegahan praktik pinjam bendera, hingga metode tender terbatas.
Keterlibatan unsur masyarakat adat dinilai sangat penting
untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan afirmatif benar-benar menyentuh
kepentingan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar
formalitas administratif.
Aliansi juga menyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi
kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya adalah mendorong dilakukannya
sosialisasi khusus terkait Perpres 108 Tahun 2025 kepada seluruh perangkat
daerah dan pelaku usaha.
“Organisasi pengusaha Orang Asli Papua dilibatkan secara
resmi dalam setiap forum pengadaan, serta mendorong peran Dewan Adat dalam
proses verifikasi pelaku usaha agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan,”
Tegas Aliansi OAP.
Aliansi juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog
antara pemerintah daerah dan pengusaha OAP guna merumuskan langkah teknis
implementasi kebijakan tersebut secara konkret di lapangan.
Mereka berharap, paket-paket pekerjaan yang tersedia
benar-benar diarahkan untuk memperkuat ekonomi pelaku usaha Orang Asli Papua,
bukan sekadar memenuhi aspek administratif tanpa dampak nyata.
Dengan adanya Perpres 108 Tahun 2025, Aliansi menilai
pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk menjalankan kebijakan yang lebih
berpihak. Mereka pun berharap implementasi regulasi tersebut dilakukan secara
jujur, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua di
Kabupaten Mimika. (GF)