logo-website
Rabu, 29 Apr 2026,  WIT

Aksi KAWAL Jilid II Berakhir Tanpa Kepastian, Tuntutan Sidang Arianto Tawakal Masih Menggantung

Pertemuan dengan sejumlah pejabat di Tual hanya menghasilkan komitmen tanpa tenggat waktu jelas, sementara rapat di DPRD berlangsung tertutup dan menuai kritik soal transparansi publik

Papuanewsonline.com - 29 Apr 2026, 14:16 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Sejumlah aparat kepolisian berdiri berhadapan dengan massa aksi Aliansi KAWAL Jilid II di halaman gedung DPRD Kota Tual, Selasa (28/4/2026).

Papuanewsonline.com, Tual — Aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang mendesak agar sidang kasus kematian Arianto Tawakal dikembalikan ke Kota Tual berakhir tanpa keputusan pasti pada Selasa 28 April 2026. Massa yang berunjuk rasa hanya menerima serangkaian pernyataan komitmen dari sejumlah pejabat, sementara pertemuan di DPRD Kota Tual berlangsung tertutup bagi awak media.

Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Kejari Tual Alexander Zaldi menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pengadilan Negeri Tual terkait permintaan pemindahan lokasi sidang. “Kami akan menyurati Wali Kota dan PN Tual,” kata Zaldi di hadapan massa. Namun ia tidak menyebutkan batas waktu maupun mekanisme tindak lanjut atas surat tersebut.

Dari Kejari, massa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tual. Ketua PN Tual David F. Charles Soplanit bersama jajaran menyambut massa di depan gedung. Soplanit menegaskan bahwa kewenangan memindahkan lokasi sidang tidak berada di tangan PN Tual. Ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak yang berwenang. “Kami tidak bisa memutuskan. Surat akan kami teruskan,” ujarnya.

Kantor Wali Kota Tual menjadi titik berikutnya. Wakil Wali Kota Amir Rumra menerima massa dan menyampaikan bahwa Pemkot Tual akan menindaklanjuti jika menerima surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Kejari Tual. “Kalau surat sudah masuk, kami akan respons,” kata Amir Rumra.

Aksi ditutup di DPRD Kota Tual. Ketua DPRD Aisa Renhoat bersama enam anggota DPRD menerima perwakilan massa di ruang kerja ketua. Namun pertemuan berlangsung tertutup. Yang di kutip Dari media Tualnews,com._ yang hendak melakukan peliputan dicegah oleh oknum aparat kepolisian dan pegawai DPRD.

Penutupan akses liputan ini mendapat sorotan dari peserta aksi. Mereka menilai sikap DPRD bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kasus Arianto Tawakal menjadi perhatian luas masyarakat Tual.

Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat yang memberikan kepastian waktu maupun jaminan bahwa sidang akan dipindahkan ke Kota Tual. Massa menilai rangkaian pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa keputusan konkret.

Papuanewsonline,com. telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari DPRD Kota Tual terkait alasan penutupan akses liputan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD.

Kasus kematian Arianto Tawakal saat ini menjadi perhatian publik Tual. Massa menilai proses hukum masih terhenti pada tataran administrasi tanpa kepastian hasil, sehingga tuntutan keadilan bagi keluarga korban belum terpenuhi.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE