3 Warga Sipil Tewas di Intan Jaya, YKHP Papua Tengah Desak Aparat Tegakkan Hukum Humanis
Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah YKHP Papua Tengah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan kemanusiaan di Papua.
Papuanewsonline.com - 03 Jul 2026, 14:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nabire – Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah YKHP Papua Tengah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan kemanusiaan di Papua. Desakan disampaikan setelah muncul laporan korban sipil di Kabupaten Intan Jaya.
Seruan Ketua YKHP Papua Tengah
Ketua YKHP Papua Tengah merangkap akademisi USWIM Nabire, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak negara mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam setiap operasi keamanan. Menurutnya, penegakan hukum di Papua harus berpihak pada perlindungan warga sipil.
Soroti Peristiwa 1 Juli di Agisiga
Yustinus mengaku prihatin atas insiden di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, 1 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, gembala GKII Elianus Agimbau dan pemuda Intan Jaya Okto Tigau dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak saat operasi keamanan.
Tuntutan Hukum dan HAM Internasional
"Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi Indonesia," kata Yustinus.
Aparat Wajib Profesional dan Proporsional
Yustinus menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap proses hukum harus profesional, proporsional, akuntabel, dan menghormati martabat manusia. Ia meminta aparat mengutamakan keselamatan masyarakat sipil.
Lindungi Kelompok Rentan, Tolak Stigma
Ia mendorong perlindungan bagi perempuan, anak, bayi, lansia, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, dan warga sipil lain. Yustinus juga menyoroti dugaan stigma negatif terhadap Orang Asli Papua. Ia meminta aparat memahami adat dan budaya setempat agar tugas berjalan humanis.
Soroti Kasus Ibu Hamil di Sugapa
Keprihatinan bertambah setelah muncul laporan Melkiana Duwitau yang hamil 7 bulan. Ia dilaporkan meninggal dunia terkena tembakan pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Weandoga, Distrik Sugapa. Yustinus mendorong Komnas HAM dan lembaga terkait melakukan investigasi objektif, independen, dan profesional.
Penutup dan Dasar Konstitusi
"Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara. Negara harus memastikan setiap tindakan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Yustinus. Ia menyebut hal itu sejalan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penulis: Hendrik
Editor: OF