Tunjuk Plt Kepala Dinas PUPR, Bupati Mimika Pastikan Kelancaran Pembangunan
Surat Keputusan (SK) penunjukan telah diberikan kepada Yoga Pribadi pada Selasa (15/07/2025).
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2025, 21:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika
– Guna kelancaran pemerintahan, Bupati Mimika menunjuk Inosensius Yoga Pribadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menyusul kasus pidana yang menyeret Kadis PUPR sebelumnya.
Surat Keputusan (SK) penunjukan
telah diberikan kepada Yoga Pribadi pada Selasa (15/07/2025). Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya
Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengisi sejumlah kekosongan di berbagai
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita sudah tunjuk Plt Kadis PUPR
Pak Yoga dan masih ada beberapa jabatan lainnya,” ujarnya.
Rettob menambahkan bahwa terdapat
sekitar 40 posisi yang akan diisi untuk memastikan kelancaran operasional
pemerintahan. Proses pengisian jabatan
ini akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh sektor pemerintahan berjalan
optimal.
Masa jabatan Plt Kepala Dinas
PUPR, Bapak Inosensius Yoga Pribadi, akan berlangsung maksimal enam bulan
sesuai aturan yang berlaku. Namun, Rettob menekankan bahwa penugasan ini
bersifat evaluatif dan dapat diganti sewaktu-waktu, tergantung pada kinerja
yang ditunjukkan.
"Plt ini masa jabatan sesuai
aturan maksimum enam bulan, tapi kita bisa copot sewaktu-waktu, bisa satu dua
bulan tergantung kinerja," tegasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen
Bupati untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Penunjukan
Plt Kepala Dinas PUPR ini juga diharapkan dapat segera mengatasi kekosongan
jabatan dan memastikan kelancaran program-program pembangunan infrastruktur dan
penataan ruang di Kabupaten Mimika.
Langkah ini juga merupakan bagian
dari upaya Bupati Rettob dalam melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan
kinerja pemerintahan daerah. (Jidan)