logo-website
Jumat, 15 Mei 2026,  WIT

Tokoh Pemuda Mimika Minta Kapolres Mimika Transparan Soal Kasus Jembatan Waa Banti

Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti

Papuanewsonline.com - 15 Mei 2026, 14:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tokoh pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan.

Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura.


Permintaan itu disampaikan menyusul penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Mimika. Edoardus menyebut kasus tersebut sempat masuk tahap penyidikan.

Menurut Edoardus, Kapolres Mimika sendiri pernah menyampaikan dua poin penting kepada publik melalui media.

Pertama, sebanyak 6 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua, dalam proses pemeriksaan, keenam saksi disebut bersikap kooperatif.

Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolres Mimika menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau kasus itu masih berlanjut, maka prosesnya sudah sampai di mana? Tetapi kalau kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka apa alasannya? Ini penting agar publik mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya,” tegas Edoardus Rahawadan. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (14/5/26).

Edoardus menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian.

“Ini amanat undang-undang, bukan karena saya mau tegasnya Polres Mimika dalam hal ini Kapolres perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Permintaan keterbukaan informasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14.

Ia juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Edoardus menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat memperoleh informasi publik secara benar dan jujur, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang tidak menghambat proses hukum.

Edoardus berharap Polres Mimika dapat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan Papuanewsonline.com belum mendapat konfirmasi dari Polres Mimika terkait perkembangan kasus Jembatan Waa Banti.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE