logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Petugas Pajak, Hanya Sebagai Mitra Koordinasi

TNI Angkatan Darat akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelibatan Bintara Pembina Desa dalam kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Papuanewsonline.com - 23 Jul 2026, 18:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

TNI AD

Papuanewsonline.com, Jakarta – TNI Angkatan Darat akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelibatan Bintara Pembina Desa dalam kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan yang mencuat pasca terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Surat tersebut menyebutkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pemetaan potensi pajak di lapangan, sehingga memancing berbagai tanggapan di masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan hingga saat ini tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. 

“Penyebutan dalam surat edaran itu hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarlembaga untuk membangun jejaring informasi kewilayahan, bukan perluasan wewenang,” ujarnya Rabu (22/7/2026).

Surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan memetakan aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih lengkap. 

Namun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diberi kewenangan sedikit pun untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Tidak tepat jika hal ini dimaknai sebagai perubahan tugas atau kewenangan Babinsa. DJP sendiri telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak,” tegas Donny. 

Kehadiran aparat di wilayah hanya sebatas membantu penyediaan informasi lingkungan dalam rangka kerja sama antarinstitusi, tanpa mencampuri urusan teknis maupun penegakan hukum perpajakan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE