Tahap II, 5 Tersangka Mega Korupsi Aerosport Mimika Segera Disidangkan
Kejati Papua secara resmi menyerahkan ke-5 tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum untuk selanjutya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com - 13 Jul 2025, 14:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-,
Kejaksaan Tinggi Papua, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Veneu Aerosport PON Papua pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Mimika, Tahun anggaran 2021.
Kejati Papua secara resmi menyerahkan ke-5 tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum untuk selanjutya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse membenarkan bahwa penyerahan tahap II telah dilaksanakan pada Jumat 11 Juli 2025.
" Penyidik sudah melakukan serah terima berkas, barang bukti dan 5 (lima) tersangka kepada bidang penuntutan pada Jumat 11 Juli 2025, ini menandakan penanganan perkara ini (P21), dan siap dilimpahkan, dan kini berada di bidang penuntutan," ujar Nixon melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Minggu (13/7/2025).
Lanjut Nixon bahwa Proses hukum atas perkara ini selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura, untuk persidangan.
Nixon menambahkan, Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan antara lain berinisial DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika), SY (Pejabat Pembuat Komitmen), PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), dan AJ (konsultan perencana sekaligus pengawas proyek).
Nixon Mahuse menyampaikan proyek pembangunan arena aerosport ini awalnya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2021, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Hasil audit menyebutkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 79 miliar, namun pekerjaan fisik yang dilakukan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam kontrak.Dari estimasi kebutuhan timbunan sebesar 222.477,59 meter kubik, hanya sekitar 104.470,6 meter kubik yang terealisasi. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 31,3 miliar,” Tegasnya.
kata Nixon, Dalam proses penyidikan, Kejati Papua telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada pertengahan Juni 2025, termasuk kantor kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Mimika.
" Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, sertifikat tanah, uang tunai senilai Rp 133 juta, serta 45 unit kendaraan dan alat berat," Terangnya.
Ia menegaskan bahwa Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
" Kejati Papua menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan," Pungkasnya.(red)